KPU Bakal Verifikasi Ulang Partai Prima

Tantrum

Rabu, 22 Maret 2023 | 08:24 WIB
KPU Bakal Verifikasi Ulang Partai Prima
Logo Partai Prima. (Ist)

TANTRUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah merancang jadwal verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual (verfak) perbaikan terhadap Partai Prima dalam rangka menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan di Jakarta, Senin (20/3).

"Sebagai bentuk tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, kini KPU sedang menyusun teknis tindak lanjut dalam bentuk merancang jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," kata anggota KPU RI Mochammad Afifuddin.

Langkah tersebut, lanjut Afif, sapaan akrab Mochammad Afifuddin, ditempuh oleh pihaknya usai mereka menggelar rapat pleno bertema "Pembahasan Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023, di Jakarta, Selasa (21/3).

Dia menambahkan KPU memang diwajibkan untuk menindaklanjuti putusan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 180 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal tersebut menyatakan temuan Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota wajib ditindaklanjuti oleh KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Dalam persidangan pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3), Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

Salah satu pertimbangan Bawaslu dalam menyimpulkan KPU melakukan pelanggaran admnisitrasi pemilu adalah perbuatan mereka yang telah menerbitkan Surat Nomor:Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

Dengan demikian, Bawaslu lalu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU, di antaranya melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Partai Prima diberikan kesempatan oleh Bawaslu untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.

Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen tersebut, Bawaslu memerintahkan pula KPU untuk menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut.

"Berikutnya, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," lanjut Bagja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jejak Kemenangan Partai Prima Lawan KPU, Kini Optimis Lolos Verifikasi Ulang Pemilu 2024

Jejak Kemenangan Partai Prima Lawan KPU, Kini Optimis Lolos Verifikasi Ulang Pemilu 2024

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 20:20 WIB

Dulu Tidak Independen, Mahfud MD: Pemilu Kita Sekarang Lebih Bagus dari Zaman Orba

Dulu Tidak Independen, Mahfud MD: Pemilu Kita Sekarang Lebih Bagus dari Zaman Orba

Kotak Suara | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:34 WIB

Bantah Ingin Tunda Pemilu 2024, Partai Prima Siap Ikuti Verifikasi Ulang KPU, Asal...

Bantah Ingin Tunda Pemilu 2024, Partai Prima Siap Ikuti Verifikasi Ulang KPU, Asal...

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 15:07 WIB

Terkini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya

Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Kalah 5-1, Tunisia Pecat Pelatih Sabri Lamouchi di Tengah Piala Dunia 2026

Kalah 5-1, Tunisia Pecat Pelatih Sabri Lamouchi di Tengah Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 20:38 WIB

Kantor Didemo Ratusan Warga, Ketua LIRA Kepri Akhirnya Buka Suara

Kantor Didemo Ratusan Warga, Ketua LIRA Kepri Akhirnya Buka Suara

Batam | Senin, 15 Juni 2026 | 20:37 WIB

Penyelundupan 807 Burung Ilegal Palembang Digagalkan di Bakauheni, Ada Spesies Langka

Penyelundupan 807 Burung Ilegal Palembang Digagalkan di Bakauheni, Ada Spesies Langka

Lampung | Senin, 15 Juni 2026 | 20:30 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB

Garansi Motor Yamaha Langsung Gugur saat Modifikasi Dua Bagian Ini

Garansi Motor Yamaha Langsung Gugur saat Modifikasi Dua Bagian Ini

Otomotif | Senin, 15 Juni 2026 | 20:22 WIB

BRI Permudah Investasi Emas, Fitur Toggle BRImo Mulai dari Rp10.000

BRI Permudah Investasi Emas, Fitur Toggle BRImo Mulai dari Rp10.000

Jawa Tengah | Senin, 15 Juni 2026 | 20:18 WIB

Ombak 2,5 Meter, Nelayan Prigi Terpaksa Menepi di Tengah Musim Ikan

Ombak 2,5 Meter, Nelayan Prigi Terpaksa Menepi di Tengah Musim Ikan

Jatim | Senin, 15 Juni 2026 | 20:17 WIB