Tidak Semua Wilayah Bisa Ekspor atau Keruk Pasir Laut

Tantrum | Suara.com

Rabu, 07 Juni 2023 | 10:24 WIB
Tidak Semua Wilayah Bisa Ekspor atau Keruk Pasir Laut
Aksi protes nelayan dan aktivis atas penambangan pasir laut oleh PT Boskalis di Pulau Kodingareng, Sabtu (12/9/2020). (Foto: Twitter/@jatamnas).

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.  Dalam Pasal 9 ayat 2 PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi, disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri.

Lalu, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, disebutkan pula peruntukan pasir laut dalam negeri, akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, tidak semua daerah diperbolehkan ekspor pasir laut karena kriterianya akan diatur dalam peraturan turunan.  Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri ESDM Arifin Tasrif akan membuat peraturan menteri sebagai peraturan turunan dari PP 26/2023 untuk memerinci ketentuan teknis dan daerah yang dapat melakukan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi.

“Apakah untuk di dalam negeri, apakah untuk diperbolehkan diekspor nanti akan diatur lebih lanjut. Untuk pengaturan itu maka Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal tersebut. Daerah-daerah mana yang diperbolehkan, daerah-daerah mana yang tidak diperbolehkan,” kata Pramono.

Pramono menekankan, substansi utama dari PP 26/2023 adalah untuk pengelolaan hasil sedimentasi atau pengendapan material di laut karena proses sedimentasi terjadi di hampir seluruh muara sungai. Karena itu, kata dia, pasir laut harus diambil untuk menghindari masalah yang diakibatkan sedimentasi.

Terkait tindakan hilir diperbolehkannya ekspor atau tidak dari pengambilan atau pengerukan pasir laut itu, kata Pramono, akan ada peraturan teknis yang dibuat oleh Menteri KP dan Menteri ESDM.

“Jadi intinya adalah untuk menangani sedimentasi yang ada di muara sungai yang ke laut kan hampir di semua daerah, karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian ditaruh di situ saja ini menjadi permasalahan yang dari hari ke hari makin rumit,” kata Pramono.

Presiden Jokowi, sudah melakukan kajian mendalam bersama para menteri terkait dan pihak-pihak lainnya sebelum menerbitkan PP 26/2023.

“Jadi nanti akan dibuat peraturan Menteri KKP dan Menteri ESDM yang mengatur mengenai hal itu. Jadi bukan semuanya diperbolehkan,” ujar Pramono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

SMBR Reklamasi 30 Hektare Lahan Bekas Tambang

SMBR Reklamasi 30 Hektare Lahan Bekas Tambang

Bisnis | Rabu, 07 Juni 2023 | 10:17 WIB

Warga Pemerihan Lampung Terpaksa Seberangi Jenazah Lewat Sungai, Sampai Ada Keranda Terguling

Warga Pemerihan Lampung Terpaksa Seberangi Jenazah Lewat Sungai, Sampai Ada Keranda Terguling

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 18:16 WIB

Ekspor Pasir Laut Perlu Perhatikan Dampak Lingkungan dan Kepentingan Masyarakat Terdampak

Ekspor Pasir Laut Perlu Perhatikan Dampak Lingkungan dan Kepentingan Masyarakat Terdampak

Bisnis | Selasa, 06 Juni 2023 | 08:01 WIB

Terkini

53 Kode Redeem FF Terbaru 28 April 2026, Hadiah Gintoki Bundle & Diamond Gratis

53 Kode Redeem FF Terbaru 28 April 2026, Hadiah Gintoki Bundle & Diamond Gratis

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:28 WIB

13 Perjalanan Kereta Jarak Jauh Dibatalkan 28 April 2026, Imbas Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo

13 Perjalanan Kereta Jarak Jauh Dibatalkan 28 April 2026, Imbas Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 07:26 WIB

KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur

KAI: 4 Penumpang Tewas dan 79 Luka-Luka Imbas Tragedi Stasiun Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:25 WIB

Teka-Teki Kepergian Bapak

Teka-Teki Kepergian Bapak

Your Say | Selasa, 28 April 2026 | 07:25 WIB

Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas

Dudung Jadi KSP-Qodari Pimpin Bakom, DPR: Hak Prerogatif Presiden Sesuai Kapabilitas

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:25 WIB

Kapal Mewah Rp8 T Milik Taipan Rusia Tembus Blokade Hormuz, AS Gak Berani Nyerang

Kapal Mewah Rp8 T Milik Taipan Rusia Tembus Blokade Hormuz, AS Gak Berani Nyerang

News | Selasa, 28 April 2026 | 07:24 WIB

Bocoran Fitur Galaxy Book 6 Edge, Siap Tantang MacBook dengan Snapdragon X2 Elite?

Bocoran Fitur Galaxy Book 6 Edge, Siap Tantang MacBook dengan Snapdragon X2 Elite?

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:24 WIB

4 Sepatu Puma Palermo Termurah di Website Resmi, Paling Worth It 2026

4 Sepatu Puma Palermo Termurah di Website Resmi, Paling Worth It 2026

Lifestyle | Selasa, 28 April 2026 | 07:20 WIB

38 Kode Redeem FC Mobile 28 April 2026, Ada Peluang Dapat OVR 119 di Event TOTS

38 Kode Redeem FC Mobile 28 April 2026, Ada Peluang Dapat OVR 119 di Event TOTS

Tekno | Selasa, 28 April 2026 | 07:14 WIB

Dikepung Lawan Berat, Milomir Seslija Ogah Grusa-grusu Bawa Persis Solo Hindari Degradasi

Dikepung Lawan Berat, Milomir Seslija Ogah Grusa-grusu Bawa Persis Solo Hindari Degradasi

Bola | Selasa, 28 April 2026 | 07:13 WIB