Antara Merek Pertashop dan Perta Shop Berbuntut Somasi

Tantrum | Suara.com

Sabtu, 15 Juli 2023 | 18:14 WIB
Antara Merek Pertashop dan Perta Shop Berbuntut Somasi
MyPertamina Tanpa Ponsel Dok. Pertamina

TANTRUM - Bhakti Desta Alamsyah, warga Jalan Sikarame II, Nomor 30, RT 05/08, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung melayangkan surat peringatan (somasi) kepada PT.Pertamina (Persero). Surat teguran yang disampaikan melalui Kantor Hukum Rudi Hermawan, SH dan Rekan ini terkait merek yang digunakan oleh perusahaan plat merah itu.

Informasi yang diterima, merek yang disoalkan itu adalah merek dagang "Pertashop" yang digunakan PT Pertamina. Bhakti Desta Alamsyah melalui kuasa hukumnya, Yandi Dharyandi mengatakan, permohonan merek dengan nama 'Pertashop' yang diajukan permohonan pendaftarannya oleh PT Pertamina (Persero) memiliki unsur persamaan dengan merek milik kliennya.

"Terdapat unsur kesamaan pada pokok merek yang diajukan PT Pertamina dengan merek klien kami yang telah terdaftar di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis," ujar Yandi Dharyandi.

Menurut Yandi, merek kliennya itu ialah 'Perta Shop' dan sudah terdaftar pada rektorat Merek dan Indikasi Geografis sejak tanggal 18 Juni 2021 lalu dengan nomor IDM000972651. Akan tetapi Pihak PT Pertamina (Persero) mengajukan kembali Merek yang sama pada Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada tanggal 8 Oktober 2021 dengan nomor pendaftaran DID2021067838.

"Sebagaimana Merek yang klien kami miliki, cukup beralasan dan disertai bukti kuat bahwa Merek yang didaftarkan oleh pihak PT Pertamina (Persero) berdasarkan pasal 21 Undang-undang Merek itu tidak dapat didaftarkan atau sepatutnya ditolak. Karena ini memiliki Persamaan dengan Merek milik Klien kami," imbuhnya.

Terkait dengan persamaan kedua merek tersebut, Yandi memaparkan sedikitnya ada dua unsur persamaan yang ada dalam merek ini. Yaitu unsur dominan merek dan unsur pelafalan atau pengucapan merek. Terkait dengan unsur dominan merek, Yandi menjelaskan unsur – unsur yang terkandung dalam nama merek tersebut memiliki kesamaan dan kemiripan, hanya saja merek yang diajukan oleh PT Pertamina (Persero) menggunakan jarak atau spasi antara 'PERTA' dan 'SHOP'. 

"Sangat terlihat jelas, apabila mengucapkan nama merek tersebut di atas adalah sama dengan merek yang dimiliki oleh Klien kami, sehingga terlihat jelas bahwa tidak adanya unsur yang menjadikan pembeda dengan merek yang didaftarkan oleh PT Pertamina (Persero). Selanjutnya, kelas merek yang didaftarkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan milik klien kami di atas sangat berkaitan dengan jenis barang yang dimohonkan di dalam Kelas 04 (empat)," bebernya.

Berdasarkan persamaan pada pokoknya dalam segi unsur dominan, jelas Yandi, bunyi pengucapan serta jenis barang yang dicakup oleh kedua merek tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat keterkaitan dan persamaan yang sangat erat antara permohonan pendaftaran merek 'PERTASHOP' dengan merek terdaftar yang sudah memiliki Sertfikat Merek “PERTA SHOP” milik Klien kami. Dengan demikian maka berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan pendaftaran merek “PERTASHOP” yang dimiliki oleh PT. Pertamina (Persero) haruslah dibatalkan.

"Akan tetapi, dalam Surat ini ini Klien kami membuka ruang untuk musyawarah terkait dengan kedua nama merek tersebut dan mencapai kata mufakat antara Klien kami dengan PT. Pertamina (Persero)," akunya.

Akibat penggunaan merek yang sama ini, masih kata Yandi, PT. Pertamina (Persero), telah pula bermitra dengan 1.746 lebih Perusahaan Penyalur, dimana PT Pertamina telah menggunakan Merek “PERTASHOP” sebagai milik kliennya itu. Sehingga PT Pertamina pun telah mendominasi pangsa pasar, dan menyebabkan mitra yang telah dibangun oleh Kliennya menjadi tidak menentu sehingga mengalami kerugian yang sangat besar. Selain itu pula penggunaan Merek “PERTASHOP” yang di jalankan dan di gunakan PT Pertamina (Persero) telah meraup keuntungan yang sangat besar.

"Sementara pemilik sah Merek “PERTASHOP” yang seharusnya di gunakan dan miliki Klien kami ini, tidak bisa mendominasi pangsa Pasar, karena penggunaan Merek yang sama, sehingga menimbulkan kerugian bagi Klien kami yang secara hukum garus di pertanggung jawabkan oleh Pihak PT. Pertamina (Persero)," akunya lagi.

Yandi menegaskan, apabila persoalan ini tidak ditanggapi oleh pihak Pertamina, maka dengan terpaksa pihaknya akan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata. Dan ini tentunya, akan berpotensi merugikan pihak PT Pertamina (Persero).

"Apabila PT. Pertamina (Persero) tidak ada itikad baik, menanggapi dan atau tidak adanya upaya penyelesaian, dengan sangat terpaksa kami akan melakukan upaya-upaya hukum. Kami akan memproses persoalan ini, baik itu secara Pidana maupun Perdata," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pertamina Energy Terminal Gandeng PLN, Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik Terminal BBM Pulau Sambu

Pertamina Energy Terminal Gandeng PLN, Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik Terminal BBM Pulau Sambu

Bisnis | Jum'at, 14 Juli 2023 | 20:51 WIB

Pertamina Pastikan Penggantian Harta Benda Terdampak Insiden Plumpang Terus Berjalan

Pertamina Pastikan Penggantian Harta Benda Terdampak Insiden Plumpang Terus Berjalan

Bisnis | Jum'at, 14 Juli 2023 | 20:34 WIB

Terkini

Kapolsek Panipahan Dicopot Imbas Insiden Warga Serbu Rumah Diduga Bandar Narkoba

Kapolsek Panipahan Dicopot Imbas Insiden Warga Serbu Rumah Diduga Bandar Narkoba

Riau | Minggu, 12 April 2026 | 14:45 WIB

Honkai: Star Rail Rilis Trailer Animasi Bersama MAPPA, Picu Spekulasi Anime

Honkai: Star Rail Rilis Trailer Animasi Bersama MAPPA, Picu Spekulasi Anime

Your Say | Minggu, 12 April 2026 | 14:45 WIB

Wajah Baru Pedestrian Atmo Diserbu Warga, CFN Palembang Jadi Magnet Baru Kota Palembang

Wajah Baru Pedestrian Atmo Diserbu Warga, CFN Palembang Jadi Magnet Baru Kota Palembang

Sumsel | Minggu, 12 April 2026 | 14:44 WIB

DPR Puji Progres Kementerian Imipas Benahi Masalah Lapas

DPR Puji Progres Kementerian Imipas Benahi Masalah Lapas

Sumut | Minggu, 12 April 2026 | 14:42 WIB

Apakah Skin Tint dan Tinted Sunscreen Sama? Cek 5 Rekomendasi yang Bagus

Apakah Skin Tint dan Tinted Sunscreen Sama? Cek 5 Rekomendasi yang Bagus

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 14:40 WIB

Dari Istanbul yang Dinamis hingga Antalya yang Hangat: Intip Wajah Wisata Turki Tahun Ini

Dari Istanbul yang Dinamis hingga Antalya yang Hangat: Intip Wajah Wisata Turki Tahun Ini

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 14:31 WIB

Membaca Pachinko: Metafora Keberuntungan dan Luka Sejarah yang Abadi

Membaca Pachinko: Metafora Keberuntungan dan Luka Sejarah yang Abadi

Your Say | Minggu, 12 April 2026 | 14:30 WIB

Saat AS dan Iran Negosiasi, Donald Trump Justru Asyik Nonton UFC di Miami

Saat AS dan Iran Negosiasi, Donald Trump Justru Asyik Nonton UFC di Miami

News | Minggu, 12 April 2026 | 14:28 WIB

5 Merek HP Terlaris Global Q1 2026 Versi Counterpoint: Apple Memimpin, Samsung Nomor 2

5 Merek HP Terlaris Global Q1 2026 Versi Counterpoint: Apple Memimpin, Samsung Nomor 2

Tekno | Minggu, 12 April 2026 | 14:09 WIB

Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan

Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan

Bekaci | Minggu, 12 April 2026 | 14:08 WIB