Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) Turunkan Ambang Batas BPA, Pelabelan Kian Mendesak

Tantrum | Suara.com

Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:01 WIB
Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) Turunkan Ambang Batas BPA, Pelabelan Kian Mendesak
Ilustrasi Galon Polikarbonat (suara.com)

TANTRUM - Banyak riset di dunia sudah membuktikan, senyawa Bisphenol A (BPA) memang berbahaya bila digunakan sebagai campuran  bahan kemasan makanan dan minuman. Galon air minum isi ulang, kemasan makanan kaleng, botol susu bayi, adalah beberapa contoh yang paling dikenal publik.

Sadar akan seriusnya bahaya BPA, belum lama ini Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) mengumumkan revisi level keamanan BPA, dengan secara signifikan mengurangi ukuran asupan harian BPA yang dapat ditoleransi (Tolerable Daily Intake/TDI) tubuh manusia.  

Artinya, industri global dipaksa harus berbenah, demi keselamatan  serta kesehatan anak-anak dan orang dewasa di seluruh dunia.

Bagaimana dengan di Indonesia? 

“Isu BPA ini bukan lagi isu nasional, tapi sudah jadi isu global. Banyak negara yang saat ini sudah melakukan revisi terhadap regulasi yang pernah ada sebelumnya. EFSA sudah melakukan penilaian ulang terhadap TDI atau asupan harian yang bisa ditoleransi terhadap BPA,” kata Anisyah, Direktur Standarisasi Pangan Olahan BPOM, saat wawancara dialog bertema “Urgensi Pelabelan BPA pada Galon Polikarbonat Bermerek”,  di tayangan utama sebuah televisi swasta di Jakarta, awal pekan ini.

“Semula pada 2015, EFSA menetapkan TDI untuk BPA sebesar 4 mikrogram per kilogram berat badan per hari. Namun, pada April 2023 lalu, sudah ada pemberitahuan dari EFSA bahwa TDI yang baru sudah ditetapkan dengan nilai 0,2 nanogram per kilogram berat badan per hari. Ini artinya, nilai TDI yang baru ini 20.000 kali lebih rendah,” katanya.

Apa itu artinya? “Jadi, asupan harian (BPA) yang bisa ditoleransi menjadi lebih ketat. Ini salah satu yang melatarbelakangi kenapa kami juga melakukan penilaian ulang terhadap regulasi yang ada,” kata Anisyah.

Sebagaimana diketahui, panduan ilmiah EFSA mendukung pengambilan keputusan Komisi Eropa dan Negara Anggota UE, yang bertanggung jawab untuk menetapkan batas jumlah bahan kimia yang dapat bermigrasi dari kemasan ke makanan/minuman, atau memperkenalkan pembatasan khusus lainnya untuk melindungi konsumen.

Menurut Anisyah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penilaian ulang atau review regulasi sebelumnya, karena mempertimbangkan dampak kesehatan dan risiko terjadinya pelepasan BPA selama proses distribusi. Selain itu, juga diperkuat dengan hasil pengawasan BPOM selama 2021-2022, yang menunjukkan terjadinya peningkatan migrasi BPA pada kemasan galon isu ulang yang cukup signifikan berdasarkan data BPOM.

“Ini cenderung mengkhawatirkan. Karena hasil ujinya ini ada di kisaran 0,05 sampai 0,6 PPM, ini cukup tinggi. Ada juga yang sudah melebih ketentuan yang ada di atas 0,6 PPM. Ini menjadi dasar kami melakukan review,” katanya.

Di Indonesia sendiri dalam Peraturan BPOM No. 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, sudah diatur terkait batas migrasi BPA di dalam kemasan galon isi ulang polikarbonat sebesar 0,6 PPM.

Merujuk regulasi di berbagai negara, migrasi BPA dari kemasan juga diatur dengan batasan-batasan yang juga terus berubah semakin ketat. Ada yang melakukan perubahan dari semula 0,6 PPM berubah menjadi 0,05 PPM, dengan pertimbangan kajian dampak BPA.

Sebagai contoh di Uni Eropa (UE) yang pada 2011 menetapkan batas migrasinya 0,6 PPM, tetapi pada 2018 berubah lagi menjadi makin ketat menjadi 0,05 PPM. Thailand dan Mercosur (negara-negara Amerika Selatan) juga sudah menetapkan batas maksimum migrasi BPA sebesar 0,05 PPM.

Selain pembatasan migrasi, di banyak negara juga sudah melarang penggunaan BPA pada botol bayi. Termasuk peralatan makan untuk anak hingga usia 3 tahun.

Prancis, Brazil, negara bagian Vermont  (Amerika Serikat) dan Kolombia, sudah melarang penggunaan BPA pada kemasan pangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Potensi Ekonomi Jika Indonesia Gabung BRICS, Makin Dikucilkan Uni Eropa?

Potensi Ekonomi Jika Indonesia Gabung BRICS, Makin Dikucilkan Uni Eropa?

Bisnis | Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:04 WIB

Pakai Galon Guna Ulang Berkali-kali Higieniskah? Ternyata Begini Prosesnya

Pakai Galon Guna Ulang Berkali-kali Higieniskah? Ternyata Begini Prosesnya

Lifestyle | Senin, 21 Agustus 2023 | 15:09 WIB

Terkini

Dari Moskow Prabowo Terbang ke Paris, Perluas Poros Diplomasi Strategis

Dari Moskow Prabowo Terbang ke Paris, Perluas Poros Diplomasi Strategis

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:12 WIB

Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB

Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB

Jatim | Selasa, 14 April 2026 | 11:11 WIB

Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota

Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:10 WIB

BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124

BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 11:10 WIB

Kasus Korupsi: Ajudan Abdul Wahid Ngaku Dicatut, Tapi KPK Punya Fakta Berbeda

Kasus Korupsi: Ajudan Abdul Wahid Ngaku Dicatut, Tapi KPK Punya Fakta Berbeda

Riau | Selasa, 14 April 2026 | 11:10 WIB

Aksi El Preman Justin Hubner di Belanda: Bela Pemain Timnas Indonesia, Labrak NAC Breda

Aksi El Preman Justin Hubner di Belanda: Bela Pemain Timnas Indonesia, Labrak NAC Breda

Bola | Selasa, 14 April 2026 | 11:10 WIB

Nintendo Rilis Game Yoshi Gratis di Switch dan Mobile, Bangkitkan Nostalgia

Nintendo Rilis Game Yoshi Gratis di Switch dan Mobile, Bangkitkan Nostalgia

Tekno | Selasa, 14 April 2026 | 11:08 WIB

5 Rekomendasi Mobil Bekas Terawet dari Korea Selatan tapi Harga Termurah: dari Sedan hingga 7 Seater

5 Rekomendasi Mobil Bekas Terawet dari Korea Selatan tapi Harga Termurah: dari Sedan hingga 7 Seater

Otomotif | Selasa, 14 April 2026 | 11:08 WIB

7 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan FH UI: 16 'Bukan Mahasiswa Biasa' Terlibat Skandal WAG dan Line

7 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan FH UI: 16 'Bukan Mahasiswa Biasa' Terlibat Skandal WAG dan Line

Lifestyle | Selasa, 14 April 2026 | 11:05 WIB

Gerry Salim Harumkan Nama Indonesia, Raih Podium Kedua di ARRC Sepang 2026

Gerry Salim Harumkan Nama Indonesia, Raih Podium Kedua di ARRC Sepang 2026

Sport | Selasa, 14 April 2026 | 11:05 WIB