Cara Hindari Kebarakan Kendaraan, Hindari Menggunakan APAR Bertekanan

Tantrum | Suara.com

Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:48 WIB
Cara Hindari Kebarakan Kendaraan, Hindari Menggunakan APAR Bertekanan
mobil terbakar (Ist)

TANTRUM - Para pemilik kendaraan tidak menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), yang bertekanan, karena berisiko terjadinya ledakan dan kebakaran pada kendaraan.

"Hingga kini masih ada kendaraan bermotor menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal, membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa," kata Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan.

Saat ini masih banyak para produsen di industri otomotif menyediakan APAR yang bertekanan. Penggunaan APAR pada kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021.

APAR yang terdapat pada sebuah kendaraan bermotor, sejatinya harus berpedoman terhadap standar keselamatan yang diatur dalam regulasi yang ada seperti tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang-kurangnya tiga jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang-kurangnya delapan tahun.

Dia menyarankan APAR yang tersedia tidak hanya berguna untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C. Hal itu dikarenakan APAR yang ada memiliki masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari delapan tahun dan itu tidak lagi memenuhi standar keselamatan yang sudah diatur regulasi yang ada.

"Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kedaluwarsa delapan tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan," jela dia.

Meski begitu, dia tidak menampik bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua agen pemegang merek (APM) kendaraan menggunakan atau menyediakan APAR yang bertekanan.

Jika melirik penjelasan yang ada pada Standar Nasional Indonesia (SNI), tabung APAR bertekanan, pemiliknya harus mengggantinya setiap lima tahun sekali. Pemeriksaan atau pergantian itu meliputi isi tabung tersebut yang berfungsi untuk memadamkan api.

Hal ini ditanggapi dengan serius oleh Kementerian Perhubungan dengan mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.

"Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal, membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa," ucap Wildan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tips Pilih Oli Versi  Pertamina Lubricants Saat Kendaraan Makin Canggih

Tips Pilih Oli Versi Pertamina Lubricants Saat Kendaraan Makin Canggih

| Kamis, 24 Agustus 2023 | 09:52 WIB

Kendaraan Listrik ALVA Siap Tarung di Indonesia

Kendaraan Listrik ALVA Siap Tarung di Indonesia

| Kamis, 24 Agustus 2023 | 09:46 WIB

Pelabelan BPA jangan Terjegal Industri

Pelabelan BPA jangan Terjegal Industri

| Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:06 WIB

Terkini

Respons Tenang Dokter Richard Lee Setelah Sertifikat Mualaf Dicabut

Respons Tenang Dokter Richard Lee Setelah Sertifikat Mualaf Dicabut

Entertainment | Senin, 04 Mei 2026 | 08:45 WIB

SIG Tuntaskan Proyek Rp 1,4 Triliun di Tuban

SIG Tuntaskan Proyek Rp 1,4 Triliun di Tuban

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 08:43 WIB

Cuaca Semarang Hari Ini: Diprediksi Hujan Ringan di Tengah Peringatan Cuaca Ekstrem Jateng

Cuaca Semarang Hari Ini: Diprediksi Hujan Ringan di Tengah Peringatan Cuaca Ekstrem Jateng

Jawa Tengah | Senin, 04 Mei 2026 | 08:42 WIB

Sinopsis Drakor My Idol, My Debut: Perjuangan Trainee Ubah Nasib Tragis

Sinopsis Drakor My Idol, My Debut: Perjuangan Trainee Ubah Nasib Tragis

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 08:35 WIB

Digital Divide: Apakah Self-Service Hanya Inovasi untuk Generasi Muda?

Digital Divide: Apakah Self-Service Hanya Inovasi untuk Generasi Muda?

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 08:35 WIB

Duh! Ekonomi Jadi Pemicu Utama, Ribuan Istri di Cilacap Pilih Jadi Janda, Banyak dari Kalangan TKW

Duh! Ekonomi Jadi Pemicu Utama, Ribuan Istri di Cilacap Pilih Jadi Janda, Banyak dari Kalangan TKW

Jawa Tengah | Senin, 04 Mei 2026 | 08:33 WIB

Singo Edan Terluka! Manajemen Arema FC Janji Evaluasi Usai Digebuk Persebaya dan Persik

Singo Edan Terluka! Manajemen Arema FC Janji Evaluasi Usai Digebuk Persebaya dan Persik

Malang | Senin, 04 Mei 2026 | 08:32 WIB

Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!

Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:32 WIB

5 Mobil Kecil Bekas untuk Ibu Muda: Kabin Lapang, Lincah di Jalanan

5 Mobil Kecil Bekas untuk Ibu Muda: Kabin Lapang, Lincah di Jalanan

Riau | Senin, 04 Mei 2026 | 08:26 WIB

Jalan Padang Dalom Terancam Putus! Begini Langkah Kilat Dinas PUPR Lambar Redam Longsor

Jalan Padang Dalom Terancam Putus! Begini Langkah Kilat Dinas PUPR Lambar Redam Longsor

Lampung | Senin, 04 Mei 2026 | 08:26 WIB