Peristiwa kurang menyenangkan menimpa ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin. Di tengah kasus kematian Wayan Mirna yang kembali disorot, Edi Darmawan Salihin dilaporkan ke polisi.
Pihak yang melaporkan Edi Darmawan Salihin ke polisi adalah sang mantan karyawan. Ini berkaitan dengan keputusan Edi Darmawan melakukan PHK besar-besaran pada tahun 2018 lalu.
Kala itu perusahaan Edi Darmawan mem-PHK sebanyak 38 karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang. Sebagai direktur sekaligus pemegang saham terbanyak, Edi Darmawan disebutkan tidak memberikan pesangon.
Hal ini disampaikan oleh mantan karyawan bernama Teguh Sudarmono yang sudah 18 tahun bekerja di perusahaan milik Edi Darmawan. Menurutnya, perusahaan sudah mulai tidak stabil sejak muncul kasus Kopi Sianida.
"Setelah ada kasus Mirna sianida itu parah, istri saya juga berteriak," ujar Teguh, mantan karyawan Edi Darmawan dilansir dari Intens Investigasi pada Minggu (15/10/2023).
"Karena, kita kan punya utang cicilan motor, rumah atau kita punya anak sekolah. Itu kan yang bikin kita sedih kenapa jadi seperti ini," imbuhnya.
Saat itu, Teguh mengaku sempat berbincang soal keresahannya kepada Edi Darmawan Salihin. Namun, ayah Mirna Salihin itu menjanjikan usahanya dan hak untuk karyawan akan kembali normal setelah 3 bulan.
Faktanya, usaha Edi Darmawan tidak kembali stabil dan justru memutuskan untuk PHK besar-besaran. Teguh pun kecewa karena tak mendapat pesangon setelah 18 tahun mengabdi.
"Setelah itu terjadi PHK besar-besaran itu. Saya juga kaget tiba-tiba jadi PHK, ya pengurangan itu mungkin alasannya buat efisiensi gitu. Saya terima tapi kok tidak ada pesangon, kemana pesangonnya?" ujar Teguh.
Baca Juga: Tri Didukung Staffinc Percepat Distribusi Kartu Perdana ke Lebih dari 300 Kota di Indonesia
Hal serupa juga dirasankan oleh Jahiri yang di-PHK tanpa pesangon setelah 28 tahun mengabdi di perusahaan milik Edi Darmawan Salihin.
"Saya kerja begitu semangat dan Alhamdulillah tidak ada kesalahan selama 28 tahun, yang saya harapkan kepada pak Edi Darmawan. Tolonglah iba kepada karyawan bapak yang sudah mengabdi lama," ujar Jahiri.
Jahiri memohon kepada Edi Darmawan Salihin untuk membayar pesangon yang sudah menjadi hak karyawan ketika sudah mengabdi lama dan di-PHK.
Karena itu, mantan karyawan ayah Mirna Salihin menggandeng pengacara Mangunju H Simanullang telah melaporkan Edi Darmawan ke Polda Metro Jaya pada 26 September 2023. (Shevinna Putti)