Syarat Pendidikan untuk Maju Jadi Anggota Dewan
Syarat pendidikan untuk orang yang ingin menjadi Anggota Dewan telah dijelaskan lewat artikel di laman resmi dpr.go.id. Disebutkan bahwa syarat minimal pendidikan calon legislator adalah Sekolah Menengah Atas alias SMA.
Selain itu, calon legislator harus berusia minimal 21 tahun ketika mendaftarkan diri. Calon Anggota DPR juga diwajibkan berasal dari partai politik (tidak ada calon independen) dan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sehat secara jasmani dan rohani.