Kabar mengejutkan datang dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.
Eddy Hiariej diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua orang asistennya bernama Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan Yogi Arie Rukmana (YAR).
Melansir wartaekonomi, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut penetapan tersangka Eddy Hiariej telah dilakukan sejak dua Minggu lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 Minggu yang lalu," kata Alex dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) malam.
Tak sendiri, selain Eddy Hiariej, ada tiga orang penerima lainnya yang ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka KPK, itu Prof Eddy pun langsung menjadi perhatian publik. Ada yang menyebut ia terkena karma dampak dari penyelesaian kasus kopi sianida Mirna Salihin dan Jessica Wongso.
Edi sempat menyebut Jessica Wongso sebagai pelaku pembunuh Mirna.
"Karma Jesica," tulis akun @and***.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Nagita Slavina Ogah Makan di Rumah Dede Sunandar sampai Dikatai Sombong