tasikmalaya

Begini Pengakuan Jenderal Bintang Tiga Menjawab Tuduhan Perselingkuhan Istri Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf: Baru Seminggu

tasikmalaya Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 08:18 WIB
Begini Pengakuan Jenderal Bintang Tiga Menjawab Tuduhan Perselingkuhan Istri Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf: Baru Seminggu
Kuat Ma'ruf saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8/2022) (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Hal tersebut menimbulkan tanda tanya, mengapa ketika rekonstruksi berlangsung Rabu 30 Agustus 2022, reka adegan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, hanya Kuat Ma’ruf yang berada di dalam kamar Putri Candrawathi,  bukan bersama Susi.

Kuat dalam adegan, terlihat lebih dulu masuk ke kamar istri Ferdy Sambi. 

Kemudian setelah itu Brigadir J masuk, dan terlihat duduk di bawah ranjang, ketika istri Ferdy Sambo terlihat posisi rebahan. 

Kejadian itu lantas yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat sehingga memunculkan isu perselingkuhan.

Menjawab hal itu, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi, ART keluarga Ferdy Sambo.

Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, saat kejadian posisi Susi ada di tangga, dekat kamar. 

Sedangkan posisi Kuat Ma'ruf berada di bawah sedang merokok, lalu melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi.

Orang yang pertama mendengar hal aneh adalah Susi. Ketika itu Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis.

“Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (istri Ferdy Sambo, Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S,” ungkap Agus.

Baca Juga: Saling Ancam Kamaruddin Simanjuntak dan Dirut PT Taspen, hingga Buka-bukaan Bukti Ribuan Video Syur

Seperti diketahui jika pembunuhan Brigadir J ini menyeret lima tersangka, termasuk di dalamnya adalah Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Kemudian ada tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (suami Putri), Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Mereka, kelima tersangka ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI