SuaraTasikmalaya.id – Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan Johnson menilai dalam menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan gerombolan Ferdy Sambo, pihak kejaksaan amat berhati-hati.
Johnson Panjaitan mengatakan jika pihak kejaksaan tidak ingin menerima barang yang sudah busuk.
"Dia (Kejaksaan) tidak mau terima barang yang sudah busuk. Karena harus dia kan yang bawa ke pengadilan?” kata Johnson Panjaitan.
Jika tidak hati-hati dalam menanganinya, maka bisa jadi kasus pembunuhan Brigadir J ini akan dibawa ke pengadilan sesat.
“Kalau tidak (hati-hati), nanti dia berkontribusi ke pengadilan sesat. Maka pertaruhannya berat untuk institusi," terangnya.
Hal tersebut berbeda dengan Lembaga lain seperti Komnas HAM yang merupakan lembaga yang hanya memberikan rekomendasi.
Johnson Panjaitan lantas mengatakan kasus yang sedang dihadapi saat ini bukan semakin terang benderang, malah terlihat mundur.
Secara resmi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J baru masuk pelimpahan tahap pertama.
Namun, dari segi waktu dirasakan Johnson Panjaitan cukup lama. Kata Johnson Panjaitan, hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang ia dengar.
Dari yang awalnya pengungkapan ditarget kelar 17 Agustus 2022, kemudian mundur ke Oktober 2022.
Johnson Panjaitan juga menyoroti Langkah penyidik Mabes Polri yang melakukan tes uji kebohongan kepada lima tersangka.
Padahal kata Johnson Panjaitan, semua pihak sudah tahu kebohongan yang dilakukan oleh Sambo, PC dan teman-temannya.
Karena sudah masuk pro justicia, Johnson Panjaitan mengatakan seharusnya tidak diperlukan lagi tes kebohongan.
Dia lantas menyinggu, apakah hasil dari pengakuan yang diolah oleh mesin akan mengungkap kejujuran?
"Sudah pro justicia, tidak perlu pakai mesin. Katanya pakai mesin jujur gitu?” kata Johnson Panjaitan.