SuaraTasikmalaya.id - Pembunuhan Brigadir J yang diduga melibatkan lima tersangka, belum juga pada satu kesimpulan, baik tentang motif maupun jumlah pelaku yang menembak.
Belum juga benang kusut itu terurai, kini Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sudah menyatakan pernyataan baru tentang tidak adanya perintah untuk membunuh.
Taufan menduga jika persepsi Ferdy Sambo saat di hadapan hakim, bisa mengatakan jika dirinya tidak memberi perintah untuk membunuh.
Saat ini publik mengetahui jika Ferdy Sambo memberi perintah pada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Hal itu dikatakan Taufan bisa jadi alasan bagi Ferdy Sambo, lantaran dirinta hanya memberi perintah pada Bharada E untuk menembak bukan membunuh.
Bisa saja nanti waktu persidangan Ferdy Sambo akan mengatakan jika dirinya tidak bilang bunuh.
"Saya suruh tembak itu lututnya bukan bunuh. Kan bisa gitu?’” kata Taufan saat seperti dikutip dari Tempo dalam wawancara di Kantor Komnas HAM Menteng Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.
Lantas Taufan melanjutkan argumennya, jika perintah penembakan yang dimaksud Ferdy Sambo bisa jadi adalah perintah menembak di bagian tubuh yang tidak membahayakan.
Misal kata Taufan, bisa ditemukan seperti pada bagian kaki atau juga tangan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Apakah yang Pertama Kali Anda Visualisasikan
“Kalau dia (Bharada E) menembak di bagian yang tidak di bagian yang membahayakan, kan tidak bisa dibilang membunuh," kata Taufan.
"Misalnya di bagian jari. Itu kan nggak bisa disebut membunuh karena jari,” ucap Taufan.
Dikatakan Taufan, hal itu yang bisa menjadikan Baharad E salah persepsi dan tafsir atas perintah Ferdy Sambo.
Dan kesalahan itu, Taufan menduga akan dibawa ke persidangan oleh Ferdy Sambo.
Melihat situasi tersebut, dikatakan Taufan Jaksa harus cermat dalam menentukan makna dari perintah penembakan dari Ferdy Sambo pada Bharada E.
“Sambo bilang ‘tembak card (Bharada E), tembak card’ bukan ‘bunuh card bunuh card’" kata Taufan.