SuaraTasikmalaya.id – Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan menyinggung soal permainan besar, di mana dirinya akan menjadi korban.
Kini Johnson dan tim mengaku masih menginvestigasi kasus soal rekening, handphone kliennya dan keterlibatan Satgasus.
"Dan dari saya tunggu tanggal mainnya. Saya keluarin lagi. Nanti yang akan dahsyat. Di mana anda (awak media) dan saya jadi korban," kata dia.
Johnson mengatakan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara bandit yang hanya dikendalikan para pemegang kekuasaan yang yang berduit.
Sehingga kata dia, sebagai negara hukum setiap apa yang terjadi harus dipertanggungjawabkan.
"Ini negara hukum, di mana penegak hukumnya salah satunya polisi dan kita yang harus dilindungi,” katanya.
Kata dia, saat ini pelaku pembunuhan berencana Ferdy Sambo masih dilindungi.
Sementara Brigadir J menangi di dalam kubur, lantaran keluarganya miskin.
“Ini pelakunya buset dilindungi amat sih. Sementara klien saya harus menangis, karena mungkin orang miskin ya," tandasnya.
Apalagi dikatakan Johnson, yang melakukan tindakan pembunuhan berencana itu dilakukan oleh "polisinya polisi".
Secara substansial, masalah dalam kasus ini ada dua. Yang satu mengenai pelanggaran pasal 340 KUH Pidana dan kedua yakni bagaimana institusi ini terutama yang berhubungan dengan Satgasus.
"Dalam konteks Satgasus, ini jadi berlapis-lapis dan banyak tanda tanya. Kenapa tanda tanya? Pertama, sampai sekarang saya tidak mendapatkan rekening dan handphone. Padahal handphone itu juga rekening dan sebagainya kan," imbuhnya.
Menurut Johnson dua benda penting itu hilang karena adanya tindak menghalang-halangi penanganan hukum (obstruction of justice).
"Saya bukan hanya obstructionnya! Ngomong mau memberantas judi online, dapat, terbukti kan. Tapi kan praktiknya transfer-transfer. Kok tidak ada rekening gendut? Senjata bagaimana? Mengerikan loh," lanjut dia.