SuaraTasikmalaya.id - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memohon maaf lantaran apa yang dilakukannya saat ini belum bisa mengungkap sepenuhnya tentang kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Ferdy Sambo Cs.
Dia mengatakan saat ini kondisi keluarga Brigadir J sudah lelah melihat tontonan tentang pengungkapan kasus yang seperti maju di tempat.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kinerja Polri sangat lambat dalam membongkar keterlibatan gerong Ferdy Sambo di Mabes Polri yang jelas-jelas berkaitan dengan kematian Brigadir J.
Seharusnya sudah ada 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga hari ini hanya ada lima tersangka utama dan enam tersangka obstruction of justice.
"Harusnya sudah banyak tersangka, minimal 35-30 orang. Tapi sampai hari ini baru lima ditambah dengan tujuh," kata Kamaruddin Simanjuntak.
"Yang tujuh itu pun juga satu di antara lima, itu yaitu tersangka obstruction of justice," paparnya.
Melihat keterlambatan atas kasus tersebut, dia menilai tidak bisa lepas dari sikap Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Dia melihat Jokowi yang menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Polri, malah terlihat mandek.
Dikatakan Kamaruddin Simanjuntak, presiden seharusnya tidak cukup hanya memberikan instruksi untuk membuka kasus ini seterang-terangnya, termasuk kepada publik.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Berapa Banyak Serigala yang Dilihat? Temukan Hal Baru Tentang Diri Anda
Langkah Jokowi ini dinilai tidak berdampak pada pengungkapan kasus, lantaran tidak berbuat apa-apa.
"Tetapi karena presiden tidak mau berbuat sesuatu. Maka pada akhirnya, kecuali hanya mengatakan empat kali, buka seterang-terangnya," katanya.
"Memang kita akui dia mengatakan itu empat kali, dalam empat kali momen," ungkapnya.
Kamaruddin Simanjuntak melihat Jokowi membiarkan Polri terjebak ke dalam lumpur, dan tidak bisa keluar.
"Presiden membiarkan polri terjebak dalam lumpur. Itu akhirnya sampai dengan hari ini, mereka terjebak tidak bisa keluar," ujarnya.
Keluarga Brigadir J lelah