SuaraTasikmalaya.id - Kasus laskar FPI dan polisi kembali mencuat. Duduk perkaranya adalah saat Anggota Komisi III DPR, menyinggu KM 50 di hadapan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Dari sana kasus KM 50 yang menewaskan enam orang Laskar FPI kembali mencuat dan menyeret nama Ferdy Sambo.
Seperti diketahui jika kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga secara berencana oleh Ferdy Sambo dikaitkan dengan kasus pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di tol Cikampek KM 50 tahun 2020 lalu.
Pernyataan tentang kasus KM 50 ini dikemukakan ketika rapat Komisi III DPR RI dengan pemerintah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 24 Agustus 2022.
Ketika itu Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa menyinggung kasus penembakan Laskar FPI di KM 50.
"Ada apa kok institusi terlibat sebanyak ini. Ada kesan geng-gengan," kata Desmond.
Ada kesan kebiasaan untuk mentutup kasus per kasus.
"Saya diingatkan kasus KM50, kesannya dikeroyok, ditutup. KM50 kan bicara novum," jelas Desmond.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mendengar ungkapan Desmond langsung menegaskan, kasus penembakan Laskar FPI di KM 50, sudah berproses di pengadilan.
Baca Juga: Inilah Manfaat Minuman Paling Sehat di Dunia, Satu di Antaranya Meningkatkan Kesehatan Mental
Namun ada komentar yang cukup mengagetkan mengenai kasus unlawful killing FPI KM 50.
Kali ini yang membahas kasus tersebut adalah pengacara mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamruddin mengutarakan pendapat dan analisi tentang kasus KM 50 dan pembunuhan Brigadir J.
Dia menduga-duga dua kasus tersebut mengerucut kepada satu nama, yakni Ferdy Sambo.
Melansir Suara.com dari kanal YouTube Refly Harun, Kamaruddin menilai tragedi KM 50 begitu simpang siur.
Hal itu kata dia tetap terasa ada kejanggalan sekalipun kini para pelakunya sudah menjalani hukuman masing-masing.