Dia sama sekali tidak menyangka jika jalan kariernya sebagai anggota Polri kandas hanya dalam hitungan jam.
Mimpinya hancur berantakan. Jaringan relasi di kepolisiannya seketika terputus.
Tak ada lagi mimpi indah yang akan dia bangun dengan balutan seragam polisi.
Apalagi jika hakim dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini memvonis dirinya dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Saat ini adalah kesempatan besar bagi Bripka RR untuk membantu dewi keadilan menghakimi perbuatan jahat yang sedang terjadi.
Bripka RR mau tidak mau bisa dikatakan anggota Polri yang sial atau kena getahnya dari skenario jahat yang diduga disusun Ferdy Sambo.
Atau, jika benar Ferdy Sambo melakukan karena emosi sesaat, Bripa RR juga termasuk yang sial.
Dia mungkin tak ingin melekat pada Ferdy Sambo, jika akhirnya ada keputusan sang jenderal yang harus mencabut rekan kerjanya di sesama anggota Polri.
Semua sudah terjadi. Bripka RR sudah ada dalam lingkaran dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Sabtu (24/9/2022).
Sejatinya Bripka RR sempat memiliki setitik nurani kemanusian saat mendapat perintah sesat dari Ferdy Sambo.
Tolak perintah Ferdy Sambo
Ketika itu di Saguling, terang-terangan Bripka RR menolak perintah menembak Brigadir J.
Andai saat itu Bripka RR yang mengeksekusi mati Brigadir J, maka dia mati hati dan nuraninya.
Namun, Bripka RR memilih menerima perintah lain dari Ferdy Sambo. Bripka RR menjalankan perintah memanggil 'algojo' untuk mengeksekusi mati Brigadir J, yakni Bharada E.
Dan semua yang terjadi di Saguling hingga eksekusi mati di Duren Tiga, benar-benar jadi kesialan bagi Bripka RR.
Bharada E benar-benar menjalankan perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.