Buntut Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Daiva Akhirnya Disanksi Demosi 3 Tahun dan Ikut Pembinaan Mental

tasikmalaya Suara.Com
Selasa, 27 September 2022 | 17:28 WIB
Buntut Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Daiva Akhirnya Disanksi Demosi 3 Tahun dan Ikut Pembinaan Mental
Kolase Ipda Arsyad Daiva Gunawan & Kombes Pol Nurul Azizah. (suara.com)

SuaraTasikmalaya.id - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah menjalani sidang kode etik pada Sening (26/99/2022) kemarin, terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

“Hari ini tadi sekitar jam 11.00 WIB, sidang tersebut bisa dilaksanakan dan saksi atas nama AKBP AR, beliau bisa hadir,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Antara.

Nurul mengatakan sidang kode etik itu dilaksanakan di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, yang juga dihadiri oleh AKBP Arif Rahman selaku saksi kunci dalam persidangan Ipda Arsyad Daiva buntuk kasus Ferdy Sambo.

 Sebelumnya, sidang kode etik Ipda Arsyad Daiva sempat ditunda pada Kamis, 15 September 2022, sebab saksi kunci AKBP Arif Rahman tidak dapat hadir karena sakit. 

Diketahui, selain sebagai saksi kunci, Arif Rahman Arifin juga merupakan tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan penembakan Brigadir J bersamadengan enam tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

Selain AKBP Arif Rahman, komisi sidang juga menghadirkan 5 saksi lainnya pada persidangan kode etik Ipda Arsyad Daiva, yakni AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS dan Briptu RRM.

Nurul juga mengatakan Ipda Arsyad terbukti melakukan perbuatan yang tidak profesional di dalam melaksanakan tugas.

Pimpinan sidang memutuskan Ipda Arsyad telah melakukan pelanggaran profesional dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Ipda Arsyad terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 tahun tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 10 ayat (1) huruf D dan pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2007 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

Baca Juga: BSU Tahap 3 Cair Hari Ini! Berikut 3 Cara Cek Status Penerimanya

"Kemudian perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul.

“Selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. 

“Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri,” jelas Nurul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI