Harapan Sederhana Ibunda Brigadir J Saat Tahu Ferdy Sambo Cs akan Jalani Sidang: Terima Kasih

tasikmalaya Suara.Com
Jum'at, 30 September 2022 | 11:35 WIB
Harapan Sederhana Ibunda Brigadir J Saat Tahu Ferdy Sambo Cs akan Jalani Sidang: Terima Kasih
Foto dua tersangkan dugaan pembunuhan berencana pada mendiang Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Instagram @kadivpropam)

SuaraTasikmalaya.id – Ibunda mending Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengungkap harapan sederhana tentang persidangan Ferdy Sambo Cs.
 
Rosti Simanjuntak mengatakan, dia hanya ingin jaksa dan hakim bekerja sesuai sumpahnya.
 
Dia sangat berharap, jaksa dan hakim menegakkan hukum seadil-adilnya dalam memberikan vonis pada Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya. 
 
Seperti diketahui kematian Brigadir J masih membekas. Luka mendalam dirasakan Rosti Simanjuntak hingga saat ini belum bisa diobat.
 
Brigadir J sudah tak akan pernah Kembali. Dan kini yang diharapkan Rosti Simanjuntak adalah lahir hukum yang adil dalam vonis hakim untuk Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya.
 
Rosti Simanjuntak yang sudah kehilangan anak kebanggaannya masih merasakan kehilangan.
 
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rosti Simanjuntak hanya punya harapan sederhana, keadilan.
 
Rosti Simanjuntak mengaku sangat menaruh harapan kepada penegak hukum. Dia ingin semua yang mengakibatkan anaknya dibunuh bisa terungkap kebenarannya.
 
"Karena berkas sudah diterima jaksa, semoga nanti persidangan itu akan terungkap kebenaran yang seadil-adilnya," kata Rosti Simanjuntak, dikutip dari ANTARA, Kamis (29/9/2022).
 
Rosti Simanjuntak sangat berharap penegak hukum jaksa maupun hakim, bisa memberikan rasa keadilan untuk kematian Brigadir J.
 
"Mereka (jaksa dan hakim) bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan setransparan-transparan mungkin agar hukum atau pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," ujar Rosti Simanjuntak.
 
Rosti Simanjuntak ingin yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J dapat dihukum seberat-beratnya.
 
"Dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya, Pasal 340 KUHP akan dijalankan dengan baik," kata dia. (*)
 
Sumber: ANTARA
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI