Siap-siap, Kejari Limpahkan Perkara Ferdy Sambo dkk ke PN Jakarta Selatan Siang Ini

tasikmalaya

Senin, 10 Oktober 2022 | 11:19 WIB
Siap-siap, Kejari Limpahkan Perkara Ferdy Sambo dkk ke PN Jakarta Selatan Siang Ini
Tersangka dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo saat dibawa ke kejaksaan. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraTasikmalaya.id - Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru dimana Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022) siang ini, untuk persidangan perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Tunggu siang ini (pelimpahan)," kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi dikutip dari Antara, Senin (10/10/2022).

Syarief mengatakan, pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.

"Untuk pelimpahan di PN Jaksel," tambahnya.

Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.

"Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," katanya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.

"Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan," ucap Haruno.

baca juga

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Seperti diketahui, terdapat dua kasus yakni kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan kasus Obstruction of Justice (OJ) atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Untuk kasus pembunuhan Brigadir J ditetapkan lima tersangka, diantaranya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kemudian kasus Obstruction of Justice (OJ) ditetapkan tujuh tersangka, diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria. 

Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Ferdy Sambo CS Bisa Dilakukan Pekan Ketiga Oktober 2022, Tapi Harus Nunggu Ini Dulu

Sidang Ferdy Sambo CS Bisa Dilakukan Pekan Ketiga Oktober 2022, Tapi Harus Nunggu Ini Dulu

Purwasuka | Senin, 10 Oktober 2022 | 11:13 WIB

Inilah 2 Sosok Ahli yang Disebut akan Bantu Bharada E Lawan Ferdy Sambo di Persidangan

Inilah 2 Sosok Ahli yang Disebut akan Bantu Bharada E Lawan Ferdy Sambo di Persidangan

Cianjur | Senin, 10 Oktober 2022 | 10:59 WIB

Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan Jaksa ke PN Jaksel Hari Ini

Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan Jaksa ke PN Jaksel Hari Ini

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 10:51 WIB

Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Ramai Karangan Bunga Ucapan Semangat untuk Bharada E

Jelang Sidang Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Ramai Karangan Bunga Ucapan Semangat untuk Bharada E

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 10:26 WIB

Babak Baru, Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Sampai Meja Hijau

Babak Baru, Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Sampai Meja Hijau

Sukabumi | Senin, 10 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Akan Lawan Bharada E di Persidangan, Pemenangnya Siapa?

Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Akan Lawan Bharada E di Persidangan, Pemenangnya Siapa?

Denpasar | Senin, 10 Oktober 2022 | 08:31 WIB

Kejari Jaksel Limpahkan Perkara Ferdy Sambo Cs Siang Ini Ke Pengadilan, Kasus Brigadir J Segera Disidangkan

Kejari Jaksel Limpahkan Perkara Ferdy Sambo Cs Siang Ini Ke Pengadilan, Kasus Brigadir J Segera Disidangkan

News | Senin, 10 Oktober 2022 | 07:49 WIB

PERANG TOTAL! Bharada E Dibackup 'Pasukan Khusus' dari Manado, Hati-Hati Ferdy Sambo!

PERANG TOTAL! Bharada E Dibackup 'Pasukan Khusus' dari Manado, Hati-Hati Ferdy Sambo!

Bandung | Senin, 10 Oktober 2022 | 07:05 WIB

Arti Nomor 69 di Rompi Tahanan Ferdy Sambo, Makna Dalam Asmara Favorit untuk Posisi Bercinta

Arti Nomor 69 di Rompi Tahanan Ferdy Sambo, Makna Dalam Asmara Favorit untuk Posisi Bercinta

Bandungbarat | Senin, 10 Oktober 2022 | 00:30 WIB

Tak Ada Pilihan, Bharada E Siap Berhadapan dan Lawan Ferdy Sambo hingga Turunkan 'Pasukan Khusus' ke Pengadilan

Tak Ada Pilihan, Bharada E Siap Berhadapan dan Lawan Ferdy Sambo hingga Turunkan 'Pasukan Khusus' ke Pengadilan

Tasikmalaya | Minggu, 09 Oktober 2022 | 20:47 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×