Gas Air Mata Kedaluwarsa Disorot, Mahfud MD Berikan Penjelasan

tasikmalaya

Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:39 WIB
Gas Air Mata Kedaluwarsa Disorot, Mahfud MD Berikan Penjelasan
Menko Polhukam Mahfud MD (Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id - Pemakaian gas air mata yang dilakukan oleh polisi terhadap supporter di Stadiion Kanjuruhan, Malang saat ini menjadi sorotan. 

Pasalnya, Komnas HAM mengungkapkan gas air mata yang dilemparkan ke supporter sudah kedaluwarsa.

"Soal kedaluwarsa itu informasinya memang kita dapatkan," kata  Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan, Choirul Anam  dikutip dari Antara pada Selasa, 11 Oktober 2022.

"Tapi memang perlu pendalaman," ujarnya menambahkan.

Penjelasan Mahfud MD

Mahfud MD yang juga Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap kandungan gas air mata yang disebut kadaluarsa tersebut.

"Bukti-bukti penting yang didapatkan dari lapangan saat ini sedang dikaji dan sebagian juga sedang diperiksakan di laboratorium. Misalnya, menyangkut dengan kandungan gas air mata yang kedaluwarsa," ucapnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan, beberapa gas air mata yang ditembakkan itu memang sudah kedaluwarsa. Meski demikian, pihaknya masih belum memastikan sejumlah gas air mata lainnya karena masih dalam proses pemeriksaan.

"Ada yang masih akan diperiksa lagi apakah kedaluwarsa atau tidak," tutur Menko Polhukam itu.

baca juga

Mahfud berkata proses pemeriksaan kandungan gas air mata itu dilakukan untuk mengetahui tingkat bahayanya.

Ia menyebutkan bahwa nantinya timnya akan segera menyerahkan hasil investigasi dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat, 14 Oktober 2022.

"TGIPF pada Rabu (12/10) akan segera melakukan analisis sekaligus menyusun kesimpulan dan rekomendasi, sehingga diharapkan laporannya bisa diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10)," katanya.

“Mulai besok, kami akan konsinyering untuk menyusun laporan, mendiskusikan dan menyusun laporan akhir,” ucapnya.

Mahfud MD berjanji penyerahan hasil investigasi dan rekomendasi tersebut lebih cepat dari target awal penyelesaian, yaitu satu bulan.

"Kami Insyaallah lebih cepat lagi, 10 hari saja. Artinya hari Jumat ini sudah bisa diserahkan," ujarnya.

"Sudah seminggu kami bekerja, hari ini adalah hari terakhir untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang dibutuhkan oleh TGIPF," ucap mantan Ketua MK itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pernyataan Kadiv Humas Polri Dinilai Melukai Perasaan Masyarakat, Santoso: Kapolri Harus Menegur

Pernyataan Kadiv Humas Polri Dinilai Melukai Perasaan Masyarakat, Santoso: Kapolri Harus Menegur

Kalbar | Selasa, 11 Oktober 2022 | 19:32 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×