SuaraTasikmalaya.id – Rizky Billar akhirnya bisa bernafas lega karena Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora.
“Kami juga telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka RB,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (14/10/2022).
Selain itu, pihak Polres Jaksel juga sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, dalam hal ini korban dan dari penasihat hukum Rizky Billar, maka Kepolisian dapat mengabulkan permohonan tersebut.
"Permohonan penangguhan penahanan dari istri korban dan dari penasihat hukum, kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan," sambung Ade Ary.
![Kapolres Metro Jakartas Selatan Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022). [Antara]](https://media.suara.com/suara-partners/tasikmalaya/thumbs/1200x675/2022/10/15/1-kapolres-metro-jakartas-selatan-ade-ary-syam-indradi-memberikan-keterangan-pers-di-mapolrestro-jakarta-selatan-jumat-14102022.jpg)
Terkabulnya penangguhan penahanan Rizky Billar atas kasus KDRT, namun Polres Jaksel juga menetapkan syarat kepada yang bersangkutan untuk menjalani wajib lapor seperti yang tertuang dalam pasal 31 ayat 1 KUHAP.
“Ada kewajiban harus dilakukan tersangka yaitu wajib lapor. Tersangka RB tetap harus wajib lapor,” kata Ade Ary.
Meski demikian, menurut Ade Ary ada persyaratan materil dan formil yang belum bisa dipenuhi Rizky Billar hingga membuat suami Lesti Kejora itu masih ditetapkan sebagai tersangka.
Ade Ary juga menambahkan jika proses penyidikan dan “Restorative Justice” (RJ) atau keadlian restoratif tetap berlangsung.
“Di samping proses restorative justice berlangsung. Kenapa masih berlangsung, berlangsung karena tadi, persyaratan formil dan materil belum terpenuhi," jelas Ade Ary.
Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Shezy Idris: Hubungan Rumah Tangga yang Tidak Sehat
Menurut Ade Ary, berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka diperlukan proses pemenuhan persyaratan materiil dan moril agar hal tersebut dapat dituntaskan.
Seperti diketahui sebelumnya, Rizky Billar ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sore hari, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap sang istri, Lesti Kejora.
Saat itu, kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora, di Cilandak, Jakarta Selatan, pada 28 September 2022.
Perlakuan KDRT Rizky Billar tehadap Lesti Kejora diketahui terjadi sebanyak dua kali berdasarkan keterangan korban pada pukul 01.55 WIB dan pukul 09.47 WIB.
Akibat KDRT yang dialami Lesti Kejora, ia mendapatkan beberapa luka dan sempat dirawat di rumah sakit dalam beberapa hari.