Ungkap Komitmen Pedoman SKB Jaksa Agung dan Kapolri, Henry Subiakto Sebut Nikita Mirzani Tidak Bisa Ditahan

tasikmalaya

Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:34 WIB
Ungkap Komitmen Pedoman SKB Jaksa Agung dan Kapolri, Henry Subiakto Sebut Nikita Mirzani Tidak Bisa Ditahan
Mantan Tenaga Ahli Kominfo sebut Jaksa dan Polisi tidak bisa menahan Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172) (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SuaraTasikmalaya.id - Mantan tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Henry Subiakto menyatakan bahwa seharusnya Nikita Mirzani tidak bisa ditahan. 

Pernyataan Henry Subiakto yang membela Nikita Mirzani ini merujuk pada komitmen Jaksa Agung dan Kapolri yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tentang UU ITE yang telah direvisi 2016. 

Henry Subiakto menilai bahwa laporan yang disangkakan pada Nikita Mirzani  tentang penghinaan dan pencemaran nama baik tidak bisa ditahan. 

"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 UU ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," tulis Henry Subiakto sebagaimana dikutip tasikmalaya.suara.com Rabu, (22/10/2022). 

Bahkan, Dosen Universitas Airlangga ini juga mengingatkan bahwa Jaksa Agung dengan Kapolri telah membuat kesepakatan yang harus dipegang. 

Sehingga, kesepakatan ini bisa dipegang dengan kuat dengan cara dipahami oleh Jaksa dan polisi

"Itu komitmen negara dengan diturunkannya ancaman hukuman," tutur Henry Subiakto. 

"Bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan polisi," tambahnya.  

Pernyataan Henry Subiakto yang menyebut Nikita Mirzani tidak bisa ditahan(Twitter/@henrysubiakto) [Twitter/@henrysubiakto]
Pernyataan Henry Subiakto yang menyebut Nikita Mirzani tidak bisa ditahan(Twitter/@henrysubiakto) (sumber: Twitter/@henrysubiakto)

Dikabarkan sebelumnya, selebriti Nikita Mirzani tengah tersandung kasus hukum dengan Dito Mahendra

baca juga

Wanita yang kontroversial ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan. 

Kemudian, Kejaksaan Tinggi Negeri Serang, Banten melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah penahanan ini tentu membuat Nikita Mirzani menolaknya hingga histeris di Kantor Kejari, Serang, Banten.(*)

Sumber: Twitter @henrysubiakto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Di Polresta Rutan Serang

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Di Polresta Rutan Serang

Surabaya | Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:25 WIB

Bikin Nikita Mirzani Histeris, Ternyata Dito Mahendra Cucu Jenderal Kepercayaan Soeharto

Bikin Nikita Mirzani Histeris, Ternyata Dito Mahendra Cucu Jenderal Kepercayaan Soeharto

Sumedang | Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:21 WIB

Resmi Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang, Teriak-Teriak Sebut Nama Ferdy Sambo

Resmi Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang, Teriak-Teriak Sebut Nama Ferdy Sambo

Bogor | Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:19 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×