Ungkap Komitmen Pedoman SKB Jaksa Agung dan Kapolri, Henry Subiakto Sebut Nikita Mirzani Tidak Bisa Ditahan

tasikmalaya | Suara.com

Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:34 WIB
Ungkap Komitmen Pedoman SKB Jaksa Agung dan Kapolri, Henry Subiakto Sebut Nikita Mirzani Tidak Bisa Ditahan
Mantan Tenaga Ahli Kominfo sebut Jaksa dan Polisi tidak bisa menahan Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172) (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SuaraTasikmalaya.id - Mantan tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Henry Subiakto menyatakan bahwa seharusnya Nikita Mirzani tidak bisa ditahan. 

Pernyataan Henry Subiakto yang membela Nikita Mirzani ini merujuk pada komitmen Jaksa Agung dan Kapolri yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tentang UU ITE yang telah direvisi 2016. 

Henry Subiakto menilai bahwa laporan yang disangkakan pada Nikita Mirzani  tentang penghinaan dan pencemaran nama baik tidak bisa ditahan. 

"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 UU ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," tulis Henry Subiakto sebagaimana dikutip tasikmalaya.suara.com Rabu, (22/10/2022). 

Bahkan, Dosen Universitas Airlangga ini juga mengingatkan bahwa Jaksa Agung dengan Kapolri telah membuat kesepakatan yang harus dipegang. 

Sehingga, kesepakatan ini bisa dipegang dengan kuat dengan cara dipahami oleh Jaksa dan polisi

"Itu komitmen negara dengan diturunkannya ancaman hukuman," tutur Henry Subiakto. 

"Bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan polisi," tambahnya.  

Pernyataan Henry Subiakto yang menyebut Nikita Mirzani tidak bisa ditahan(Twitter/@henrysubiakto) [Twitter/@henrysubiakto]
Pernyataan Henry Subiakto yang menyebut Nikita Mirzani tidak bisa ditahan(Twitter/@henrysubiakto) (sumber: Twitter/@henrysubiakto)

Dikabarkan sebelumnya, selebriti Nikita Mirzani tengah tersandung kasus hukum dengan Dito Mahendra

Wanita yang kontroversial ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan. 

Kemudian, Kejaksaan Tinggi Negeri Serang, Banten melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah penahanan ini tentu membuat Nikita Mirzani menolaknya hingga histeris di Kantor Kejari, Serang, Banten.(*)

Sumber: Twitter @henrysubiakto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Di Polresta Rutan Serang

Nikita Mirzani Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Di Polresta Rutan Serang

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:25 WIB

Bikin Nikita Mirzani Histeris, Ternyata Dito Mahendra Cucu Jenderal Kepercayaan Soeharto

Bikin Nikita Mirzani Histeris, Ternyata Dito Mahendra Cucu Jenderal Kepercayaan Soeharto

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:21 WIB

Resmi Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang, Teriak-Teriak Sebut Nama Ferdy Sambo

Resmi Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Ngamuk di Kejari Serang, Teriak-Teriak Sebut Nama Ferdy Sambo

Bogor | Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:19 WIB

Terkini

KB Bank Kantongi Laba Operasional Positif Rp9 Miliar pada Kuartal I-2026

KB Bank Kantongi Laba Operasional Positif Rp9 Miliar pada Kuartal I-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 08:05 WIB

Budaya Sinrilik Terancam Punah, Gowa Ambil Langkah Ini

Budaya Sinrilik Terancam Punah, Gowa Ambil Langkah Ini

Sulsel | Senin, 04 Mei 2026 | 08:05 WIB

IHSG Berpotensi Technical Rebound di Tengah Rekor Tertinggi Wall Street

IHSG Berpotensi Technical Rebound di Tengah Rekor Tertinggi Wall Street

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 08:02 WIB

Novel Kado Terbaik, Kisah Tiga Bersaudara dalam Melewati Kerasnya Kehidupan

Novel Kado Terbaik, Kisah Tiga Bersaudara dalam Melewati Kerasnya Kehidupan

Your Say | Senin, 04 Mei 2026 | 08:00 WIB

4 Krim Malam untuk 40 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Lawan Tanda Penuaan

4 Krim Malam untuk 40 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Lawan Tanda Penuaan

Riau | Senin, 04 Mei 2026 | 07:57 WIB

Emas Stabil Hari Ini, Saatnya Investasi atau Menunggu? Cek Harga Terbarunya

Emas Stabil Hari Ini, Saatnya Investasi atau Menunggu? Cek Harga Terbarunya

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:55 WIB

Pemanasan Jelang Gabung Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan Cetak Assist di AS Trencin

Pemanasan Jelang Gabung Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan Cetak Assist di AS Trencin

Bola | Senin, 04 Mei 2026 | 07:51 WIB

Harga Minyak Dunia Sulit Turun di Tengah Upaya Damai Iran dan AS

Harga Minyak Dunia Sulit Turun di Tengah Upaya Damai Iran dan AS

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:43 WIB

Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee Dicabut, Hanny Kristianto Ungkap Alasannya

Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee Dicabut, Hanny Kristianto Ungkap Alasannya

Entertainment | Senin, 04 Mei 2026 | 07:41 WIB

Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp 3,3 Juta Hingga Kuartal II-2026

Harga Emas Batangan Bisa Tembus Rp 3,3 Juta Hingga Kuartal II-2026

Bisnis | Senin, 04 Mei 2026 | 07:40 WIB