Selasa 25 Oktober 2022 Nikmir –sapaan artis sexy ini- resmi ditahan di Rutan Serang. Hal ini berdasarkan ungkapan Kepala Kejaksaan Negeri Serang, yaitu Freddy Simandjuntak, “Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan”.
Penahanan terhadap tersangka ini akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 13 November 2022. Tujuan dari penahanan ini ialah supaya tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti. Pada intinya semua itu dilakukan agar tersangka bisa kooperatif menjalani proses hukum yang tengah berlaku.
NM ditahan atas laporan Dito Mahendra pada Senin, 16 Mei 2022 lalu. Sebagai imbasnya, NM dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, ia juga dikenai Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana Fitnah.
Sebelum dilakukan penahanan, Nikita Mirzani terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota. Artis dan juga presenter ini mengenakan kemeja putih dan celana jeans biru dongker ketika datang ke lokasi pemeriksaan.
Kedatangannya ke Satreskrim Polresta Serang Kota tidak sendirian. Turut bersamanya Fahmi Bachmid yang merupakan pengacara dari Mikita Mirzani. Hari ini telah dilakukan penyidikan dan pelimpahan tahap 2 kapda Kejaksaan Negeri yang berujung pada penahanan terdakwa di Rumah Tahanan Serang.
Perlu diketahui bahwa pemeriksaan dan penyidikan kasus ini sempat tidak bisa dilakukan. Hal in dikarenakan terdakwa sempat mangkir dua kali saat akan diperiksa. Tepatnya pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.
Sebelumnya, tim penyidik Polres Serang Kota telah menyatakan pengumuman penahanan atas Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022 lalu. Namun, penahanan ditangguhkan pasca konferensi pers digelar dengan alasan kemanusiaan. Pada akhirnya, hari ini 25 Oktober 2022 Nikita Mirzani resmi ditahan.