SuaraTasikmalaya.id - Mantan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ITE, Henry Subiakto menyebjut bahwa Kejaksaan Serang, Banten telah mengabaikan penerapan hukum dalam perkara Nikita Mirzani.
Menurut Henry Subiakto sesuai hasil revisi UU ITE 2016 bahwa kasus yang menimpa Nikita Mirzani tidak perlu dilakukan penahanan seperti yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Serang, Banten.
Oleh karena itu, Henry Subiakto berasumi dan mempertanyakan hingga Kejari Serang, Banten berani mengabaikan revisi UU ITE dan menahan Nikita Mirzani ini pesanan seseorang.
"Ini kok kembali nahan tersangka dikembangkan, pesanan siapa?" tanya Henry Subiakto seperti dikutip tasikmalaya.suara.com dari Twitter @henrysubiakto.
"Kejaksaan Serang Banten abaikan Revisi UU ITE 2016," tegasnya.
Menurut mantan tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) ini bahwa Kejaksaan Serang tidak mempelajari Memorie van Toelicting.
Bahwasanya, terdapat perubahan masa hukuman dalam revisi UU ITE 2016.
Sehingga, yang awalnya ancaman enam tahun penjara menjadi hanya empat tahun.
Terlebih untuk kasus penghinaan dan pencemaran nama baik tidak perlu ada penahanan.
Baca Juga: Terkuak Syahrini Ibu Kandung Rakha Stevira? Ternyata Ini yang Jadi Bukti Dugaan Kian Kuat
"Harusnya, mereka membaca Memorie van toeicting, mengapa sanksi pdaian diturunkan dari 6 jadi 4 tahun," tuturnya.
"Tak lain supaya tidak ada penahanan untuk penghinaan dan pencemaran nama baik," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani histeris di Kejari Serang, Banten setelah ditetapkan tersangka dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra.
Selain itu, yang kian membuat Nikita Mirzani emosi ialah adanya penahanan terhadap dirinya.(*)
Sumber: Twitter @henrysubiakto