SuaraTasikmalaya.id - Mantan tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Henry Subiakto menyatakan bahwa seharusnya Nikita Mirzani tidak bisa ditahan.
Pernyataan Henry Subiakto yang membela Nikita Mirzani ini merujuk pada komitmen Jaksa Agung dan Kapolri yang tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tentang UU ITE yang telah direvisi 2016.
Henry Subiakto menilai bahwa laporan yang disangkakan pada Nikita Mirzani tentang penghinaan dan pencemaran nama baik tidak bisa ditahan.
"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 UU ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016," tulis Henry Subiakto sebagaimana dikutip tasikmalaya.suara.com Rabu, (22/10/2022).
Bahkan, Dosen Universitas Airlangga ini juga mengingatkan bahwa Jaksa Agung dengan Kapolri telah membuat kesepakatan yang harus dipegang.
Sehingga, kesepakatan ini bisa dipegang dengan kuat dengan cara dipahami oleh Jaksa dan polisi.
"Itu komitmen negara dengan diturunkannya ancaman hukuman," tutur Henry Subiakto.
"Bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan polisi," tambahnya.
![Pernyataan Henry Subiakto yang menyebut Nikita Mirzani tidak bisa ditahan(Twitter/@henrysubiakto) [Twitter/@henrysubiakto]](https://media.suara.com/suara-partners/tasikmalaya/thumbs/1200x675/2022/10/26/1-pernyataan-henry-subiakto-yang-menyebut-nikita-mirzani-tidak-bisa-ditahantwitter-at-henrysubiakto.jpg)
Dikabarkan sebelumnya, selebriti Nikita Mirzani tengah tersandung kasus hukum dengan Dito Mahendra.
Baca Juga: Tes IQ: Jadilah Detektif untuk Menemukan 3 Perbedaan Gambar Ini! Mampukah Anda?
Wanita yang kontroversial ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Kemudian, Kejaksaan Tinggi Negeri Serang, Banten melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah penahanan ini tentu membuat Nikita Mirzani menolaknya hingga histeris di Kantor Kejari, Serang, Banten.(*)
Sumber: Twitter @henrysubiakto