Satpol PP Majalengka Kembali Menyita Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal

tasikmalaya

Senin, 12 Desember 2022 | 23:15 WIB
Satpol PP Majalengka Kembali Menyita Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal
Satpol PP Majalengka Provinsi Jawa Barat bersama Bea Cukai Cirebon menggelar jumpa pers terkait hasil razia rokok ilegal di Majalengka, Senin 12 Desember 2022 tengah malam. (Azizan Maulana Hisyam)

SuaraTasikmalaya-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka bersama Bea dan Cukai Cirebon menggerebek sejumlah toko kelontongan yang menjual rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka, Senin, 12 Desember 2022 malam. 

Kali ini operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal hasil tembakau ini, menyasar para pedagang grosir di wilayah Kecamatan Majalengka, Cigasong, Jatiwangi, Ligung dan Palasah. 

Bukan hanya para pedagang, tim yang beranggotakan beragam instansi ini melakukan razia di gudang jasa ekspedisi pengiriman barang di area kecamatan Majalengka. Alhasil, dari penggeledahan itu petugas berhasil menyita 18.940 batang rokok yang belum berpita cukai.

Kasatpol PP Majalengka Rachmat Kartono, S.STP., M.Si dalam siaran persnya menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan penertiban ini berdasarkan keputusan Bupati Majalengka nomor DG.01.02/KEP.481-EKBANG/2022. Hal ini tentang pembentukan tim operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di kabupaten Majalengka tahun 2022.

"Kalau target operasi kita malam ini, sasarannya di beberapa toko yang ada di kecamatan di wilayah Kabupaten Majalengka. Meliputi kecamatan Majalengka, Cigasong, Jatiwangi, Ligung dan Palasah. Termasuk gudang jasa ekspedisi pengiriman barang pun kita bidik,"kata mantan Kepala Bagian Prokompim Setda Majalengka ini.

Mengenai hasil dari razia ini, lanjut dia,  pihaknya berhasil melakukan penyitaan ke beberapa  warung klontongan, kios-kios, toko grosir dan tempat lainnya. 

"Rokok ilegal yang berhasil kita amankan itu berjumlah 18.940 batang dan bernilai puluhan juta rupiah. Barang sitaan ini, kemudian dibawa langsung ke kantor Bea & Cukai Kanwil Cirebon, untuk keperluan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,"tegasnya.

Masih dijelaskan Rachmat, terbongkarnya peredaran rokok ilegal dalam razia ini bermula dari tim yang terdiri dari Tim Satpol PP dan Damkar Majalengka, Tim Pelaksana Pemeriksa Kanwil Bea dan Cukai Cirebon, unit Intel Kodim 0617/Mjl dan para anggota tim gabungan lainnya.

Petugas gabungan tengah mengangkut rokok ilegal tanpa cukai asil razia di beberapa kecamatan di Kabupaten Majalengka. [Azizan Maulana Hisyam]
Petugas gabungan tengah mengangkut rokok ilegal tanpa cukai asil razia di beberapa kecamatan di Kabupaten Majalengka. (sumber: Azizan Maulana Hisyam)

Barisan satuan tugas ini merazia sejumlah toko atau warung yang ditenggerai menjual rokok ilegal.
Namun dalam praktiknya itu tidak berjalan mulus. Ada beberapa pemilik toko yang sempat menolak dan membantah jika berjualan rokok ilegal. 

baca juga

Akan tetapi petugas, sambung dia, tidak langsung percaya begitu saja, tanpa melakukan penggeledahaan dan akhirnya menemukan barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai, senilai puluhan juta rupiah. Yang disembunyikan dengan cara beragam oleh pemilik toko.

"Ada beberapa pemilik warung yang mengelak dan membantah berjualan rokok ilegal, dengan alasan yang berbelit belit,"ucapnya.

Namun pihaknya menaruh curiga dengan alasan itu, dan langsung melakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditemukan beberapa slop rokok ilegal yang disembunyikan secara rapi. Jika digabung hasil razia di beberapa tempat itu, jumlah sangat banyak.

"Kalau proses hukum bagi para penjual atau pemilik rokok yang terbukti berjualan itu, kami akan menyerahkan sepenuhnya ke petugas bea cukai Cirebon,"tutupnya.

Terpisah, Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi, M.MPd menjelaskan, bahaya rokok tanpa cukai, tidak hanya merugikan penerimaan negara, namun juga terhadap kesehatan.

"Kita tidak tahu uji laboratorium dan kandungannya seperti apa. Sehingga, ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,”kata mantan Wakil Bupati Majalengka dua periode ini.

Pihaknya akan memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, agar terus masif melakukan pengawasan, pembinaan dan monitoring.  Untuk terus mengedukasi masyarakat selaku konsumen dan para pedagang agar memahami ciri-ciri dan bahaya dari rokok ilegal.

"Kami juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk ikut serta membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli rokok tanpa cukai, sebab itu melanggar hukum," tutupnya. (*).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sempat Tertinggal, Inilah Rahasia Dibalik Kemenangan Persib Vs Persibaya

Sempat Tertinggal, Inilah Rahasia Dibalik Kemenangan Persib Vs Persibaya

Tasikmalaya | Sabtu, 10 Desember 2022 | 22:26 WIB

Akankah Persebaya Nodai Rekor Mentereng Luis Milla di Persib ?

Akankah Persebaya Nodai Rekor Mentereng Luis Milla di Persib ?

Tasikmalaya | Jum'at, 09 Desember 2022 | 23:46 WIB

KPU Majalengka Akan Pungut 10 Besar Calon Anggota PPK Pemilu Serentak 2024, dalam Tes Wawancara

KPU Majalengka Akan Pungut 10 Besar Calon Anggota PPK Pemilu Serentak 2024, dalam Tes Wawancara

Tasikmalaya | Jum'at, 09 Desember 2022 | 20:30 WIB

Kisah Playboy Asal Majalengka yang Klaim Nikah 88 Kali Ramai Disorot Media Asing

Kisah Playboy Asal Majalengka yang Klaim Nikah 88 Kali Ramai Disorot Media Asing

Bekaci | Senin, 07 November 2022 | 06:10 WIB

Terkini

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia

Bisnis | Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:28 WIB

Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer

Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:52 WIB

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026

6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:36 WIB

4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review

4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review

Lifestyle | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34 WIB

Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil

Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil

Jogja | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:24 WIB

Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC

Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC

Bogor | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:14 WIB

Drama Sepak Bola Korsel: dari Kritik Pemain hingga Pelatih yang Kabur!

Drama Sepak Bola Korsel: dari Kritik Pemain hingga Pelatih yang Kabur!

Your Say | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Tak Cukup Disiram dari Udara, Petugas Gunakan Metode Suntik Air ke Dalam Gunungan Sampah TPA

Tak Cukup Disiram dari Udara, Petugas Gunakan Metode Suntik Air ke Dalam Gunungan Sampah TPA

Banten | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:57 WIB

×