Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
Ilustrasi kemasan rokok. (Freepik)
baca 10 detik
  • Kementerian Kesehatan menginisiasi rancangan aturan penyeragaman kemasan produk tembakau yang memicu kritik dari komunitas petani dan pelaku industri.
  • Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia mengklaim kebijakan tersebut dapat menyuburkan peredaran rokok ilegal dan mematikan ekosistem industri tembakau.
  • Pihak terdampak menuntut pelibatan pemangku kepentingan dalam proses pembahasan kebijakan agar tidak merugikan sektor ekonomi serta sosial budaya.

Suara.com - Kekhawatiran terhadap rancangan regulasi penyeragaman kemasan rokok yang diinisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali memunculkan kritik dari kalangan komunitas dan petani.

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik itu memuat rencana penyeragaman huruf, bentuk, dan warna pantone 448C pada kemasan rokok.

Komunitas Pecinta Tabacum Nusantara Indonesia (KPTNI) menilai, regulasi tersebut justru dapat membunuh keberadaan ekosistem pertembakauan legal di Indonesia.

"Rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok ini, sama saja dengan upaya menyuburkan rokok legal. Saat ini saja, dengan tanpa aturan tersebut, banyak produk ilegal yang menggunakan warna plesetan, nama, huruf dengan produk legal resmi. Justru penyeragaman kemasan akan memberikan ruang lebih leluasa pada produk rokok illegal," jelas Ketua Umum KPTNI, Eggy Bp, Sabtu (4/7/2026).

KPTNI merupakan wadah bagi ratusan penggiat tembakau di seluruh Indonesia, mulai dari petani, peracik, hingga pelaku usaha tembakau.

Eggy mengungkapkan, Kemenkes tidak pernah melibatkan unsur KPTNI sejak awal proses penyusunan hingga tahap pembahasan rancangan aturan tersebut.

"Sejak awal proses penyusunan, pembahasan hingga sekarang dalam proses kejar target pembahasan, Kemenkes tak pernah melibatkan unsur KPTNI. Padahal, ekosistem pertembakauan sebagai salah satu sektor penopang ekonomi terbesar dalam negeri. Seharusnya, pemerintah memberikan dukungan dengan kebijakan yang lebih adil, berimbang, dan transpraran," ujarnya.

Rancangan penyeragaman kemasan ini juga berpotensi mematikan rantai industri terkait seperti percetakan kemasan dan sektor ekonomi kreatif lainnya.

KPTNI meminta Kemenkes mendengarkan masukan secara komprehensif dari setiap elemen masyarakat pertembakauan yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

baca juga

"Jelas ada banyak yang dirugikan. Sebagai catatan untuk dipertimbangkan, selama lima tahun terakhir tidak sedikit pelaku usaha pertembakauan skala kecil dan menengah yang gulung tikar. Tolong pemangku kebijakan agar lebih memperhatikan keberlangsungan sektor padat karya yang mandiri ini," tegas Eggy.

Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Andreas Budi Widyanta pun turut memberikan pandangannya terkait rancangan aturan ini.

Widyanta menilai, RPMK penyeragaman kemasan rokok mengingkari kontribusi ekosistem pertembakauan yang menghidupi jutaan masyarakat dan menjadi bagian sosial budaya yang tak terpisahkan dari bangsa Indonesia.

"Sejak berabad-abad, tembakau sudah melekat dengan histori bangsa ini, dan sampai saat ini pun melekat dengan penghidupan masyarakat kita. Rancangan kebijakan ini terlalu dipaksakan. Ada hegemoni kesehatan yang menyingkirkan dimensi-dimensi ekonomi dan sosial kultural yang pada akhirnya akan menyakiti petani, pekerja dan orang-orang yang bergantung pada industri hasil tembakau itu sendiri," paparnya.

Widyanta menegaskan, upaya memaksakan realisasi penyeragaman kemasan ini merupakan bentuk tiran dan kekerasan simbolik yang dilakukan Kementerian Kesehatan.

"Ini sebetulnya tiran. Kebijakan ini banal. Sama saja dengan negeri ini melakukan upaya bunuh diri bersama. Rokok illegal makin menjamur. Konsumen dipaksa membeli kucing dalam karung. Betapa berbahayanya rancangan penyeragaman kemasan rokok ini," tutupnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

INDEF: Aturan Kemasan Polos Rokok Berpotensi Hilangkan 52,8 Ribu Lapangan Kerja

INDEF: Aturan Kemasan Polos Rokok Berpotensi Hilangkan 52,8 Ribu Lapangan Kerja

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:25 WIB

Tak Hanya Sawit dan Kopi, Tembakau Dinilai Layak Jadi Komoditas Prioritas Pemerintah

Tak Hanya Sawit dan Kopi, Tembakau Dinilai Layak Jadi Komoditas Prioritas Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:03 WIB

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:24 WIB

Terkini

Hari Ini! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi dan TPPU

Hari Ini! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi dan TPPU

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:10 WIB

Tak Hanya Danantara, Grup Bakrie Ikut Andil dalam Investasi Perusahaan Migas AS

Tak Hanya Danantara, Grup Bakrie Ikut Andil dalam Investasi Perusahaan Migas AS

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:08 WIB

6 Rekomendasi Drakor dengan Kisah Penuh Intrik dan Manipulasi

6 Rekomendasi Drakor dengan Kisah Penuh Intrik dan Manipulasi

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Pre-order iPhone 18 Pro Dibuka Hari Ini, Ada Bonus Aksesori hingga Rp3 Juta

Pre-order iPhone 18 Pro Dibuka Hari Ini, Ada Bonus Aksesori hingga Rp3 Juta

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Putusan MK Jadi Bola Panas, DPR Bisa Mulai Pemakzulan Gibran!

Putusan MK Jadi Bola Panas, DPR Bisa Mulai Pemakzulan Gibran!

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Bisnis Gelap Terbongkar! Penimbun 5.920 Bungkus Rokok Tanpa Cukai di Mesuji Ditangkap

Bisnis Gelap Terbongkar! Penimbun 5.920 Bungkus Rokok Tanpa Cukai di Mesuji Ditangkap

Lampung | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:52 WIB

Bejat! Ayah di Probolinggo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Nyaris Diamuk Warga

Bejat! Ayah di Probolinggo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Nyaris Diamuk Warga

Jatim | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:46 WIB

Belum Turun Kelas, FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia di Emerging Market

Belum Turun Kelas, FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia di Emerging Market

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Ulasan Guru Aini: Ketika Ketekunan Menaklukkan Ketakutan pada Matematika

Ulasan Guru Aini: Ketika Ketekunan Menaklukkan Ketakutan pada Matematika

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Refly Harun Prediksi Gibran Mengundurkan Diri dalam 1-2 Hari Usai Putusan MK

Refly Harun Prediksi Gibran Mengundurkan Diri dalam 1-2 Hari Usai Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:28 WIB

×