SuaraTasikmalaya-Video artis Nikita Mirzani Ngamuk tersebar di media sosial. Nyai panggilan akrab Nikita mengamuk di persidangan dalam kasus pencemaran nama baik karena korban Dito Mahendar mankir di Pengadilan Negeri Serang.
Sebenarnya Dito Mahendra sudah tiga kali mangkir di Persidangan. Itulah yang mengundang Nikita Mirzani marah besar
Dalam video yang beredar Nikkita ngamuk ussai persidangan pencemaran nama baik selesai, Nikita tampak mengamuk dan meluapkan kekesalannya karena Dito Mahendra yang mangkir dalam ketiga kalinya.
Nikita Mirzani tampak membanting mikrofon dan melempar berkas di ruang sidang. Kendati demikian, Nikita memberikan keterangan usai keluar ruangan sidang bahwa Dito Mahendra akan segera dijemput paksa pada tanggal 29 Desember nanti.
Dirinya pun berharap agar penjemputan tersebut dapat benar-benar terealisasikan oleh pihak kepolisian Serang.
“Tapi gak ada masalah katanya kan hari Kamis minggu depan tanggal 29 dia akan dijemput paksa mudah-mudahan itu terealisasikan penjemputan paksa itu ya karena kan katanya harus pake mobil polisi juga," kata Nikita.
"Jadi saya mau lihat bagaimana kinerja polisi Serang bisa menjemput seorang Dito Mahendra,” ucap keterangan yang diberikan Nikita usai persidangan yang dikutip suara Tasikmalaya dari video di Instagram Story pada Senin, 19 Desember 2022.
Sebelumnya, Nikita sempat meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya di Rutan Serang.
Alasannya lantaran Nikita sakit dan dibantarkan untuk menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
"Anak saya gimana kalau saya lumpuh, memang ada yang mau tanggung jawab," kata Nikita di hadapan majelis hakim di PN Serang.
Baca Juga: Salah Satu Hater Dewi Perssik Tiba-Tiba Ngaku Ngefans, Minta Tolong Polisi Buat Ketemu Sang Biduan
Hakim pun setelah itu memberikan peringatan kepada JPU Edwar untuk memberikan izin pembantaran kepada Nikita jika sakit dan harus menjalani perawatan.
Namun, terdakwa diketahui perlu memiliki surat rujukan dari dokter pihak Rutan Serang. "Iya, sudah saya ingatkan, tolong kalau ada mau berobat, mau dirujuk gimana, kapan, kalau perlu dibantarkan," ujar hakim PN Serang. (*)