SuaraTasikmalaya.id. - Majelis hakim akhirnya memvonis Richard Eliezer dengan penjara hanya 1 tahun 6 bulan.
Richard Eliezer divonis 1 tahun dan enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan lama 1 tahun dan enam bulan," ujar Majelis Hakim.
Putusan itu mengagetkan sekaligus menghebohkan. Para pengunjung terutama pendukung Richard bersorak senang.
Sedangkan Richard yang berdiri mendengarkan putusan itu langsung menangis sesegukan.
Di rumah orangtua Richard Eliezer juga terlihat kegembiraan atas putusan vonis yang ringan itu.
Orangtua Richard Eliezer berpelukan.
"Wow, justice kolaborator!" ujar akun @@idextratime.
Tak hanya itu ketua Majelis Hakim hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso mengatakan hukuman Richard akan dikurangi selama penahanan dan memutuskan Richard Eliezer untuk tetap ditahan.
Reaksi Warganet
Tak lama setelah pembacaan vonis terhadap Richard Elizier, nama Richard Elizier pun trending topik di jagat Twitter.
Baca Juga: Kalah dari PSM Makassar, Bos Persib Teddy Tjahjono Puji Sikap Bobotoh, tapi...
Tagar-tagar lainnya terkait Richard Eliezer juga bermunculan.
Para warganet umumnya senang dengan vonis ringan pada Rirchard Eliezier.
Dengan vonis itu Richard jika tak ada upaya banding akan bebas pada bulan Desember 2023.
"Richard Eliezer berpeluang bebas Desember tahun ini, Kalau JPU tak ajukan banding! Ini hitung-hitungannya," ujar akun @bebasbaru.
Mereka juga banyak yang mendoakan Richard secepatnnya bisa menikah dengan pacarnya Ling Ling.
"Semoga cepat bebas dan nikah dengan pacar," ujar seorang warganet.