Meski Dapat Hukuman Ringan dan sebagai Justice Collaborator, Ini Konsekuensi Besar yang Harus Diterima Richard Eliezier

tasikmalaya | Suara.com

Jum'at, 17 Februari 2023 | 13:53 WIB
Meski Dapat Hukuman Ringan dan sebagai Justice Collaborator, Ini Konsekuensi Besar yang Harus Diterima Richard Eliezier
Richard Eliezer usa divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat. ((Antara))


SuaraTasikmalaya.id - Meski dapat hukuman ringan dan sebagai Justice Collaborator, inilah konsekuensi besar yang harus diterima Richard Eliezier.

Richard Eliezier baru saja divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo.

Vonis ringan Richard disambut gembira para pendukungnya bahkan termasuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud senang sang pembuka kasus Sambo itu dihukum ringan dibandingkan vonis sebelumnya 12 tahun penjara.
Seperti dikutif dari metro.suara.com, 16 Februari 2023, Mahfud MD menghargai keberanian Bharada E untuk berkata jujur di persidangan. Richard Eliezer membongkar banyak fakta dalam kematian Brigadir J.
"Eliezer itu dengan berani membuka bahwa ini adalah skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan bukan tembak-menembak, sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian merubah keterangannya menjadi keterangan yang lebih menarik, kasus ini akan tertutup," ungkap Mahfud MD.
Namun kini nasib Richard Eliezer sebagai anggota Polri terancam diberhentikan.
Richard harus menerima konsekuensi terbesar dari vonis pidana yang diterimanya. 
Richard terancam di-PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri atau PNS Polri.
Menurut Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa peluang Richard Eliezer untuk kembali menjadi anggota Polri sudah tertutup.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang Richard untuk kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri sudah tertutup karena ia divonis pidana.
Richard terancam terkena PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Richard meski menjadi Justice Collaborator dan dihukum ringan tetap harus menerima konsekuensi terpahit yakni diberhentikan dengan tidak hormat dari status anggota Polri.
“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujar Bambang seperti dilansir dari suara.com, 16 Februari 2023.
Seperti diketahui, Richard Eliezer hanya divonis hukuman ringan 1 tahun 6 bulan penjara. Ia pun mengundang banyak pihak mendukungnya dan bahkan berharap Richard segera bebas.
Jika tidak ada upaya banding, diperkirakan pria itu bebas pada akhir Desember 2023. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Agus Condro hingga Richard Eliezer, Sederet Terdakwa Ini Berperan Jadi Justice Collaborator

Agus Condro hingga Richard Eliezer, Sederet Terdakwa Ini Berperan Jadi Justice Collaborator

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 11:28 WIB

Apa Itu Justice Collaborator? Penyebab Bharada E Mendapat Vonis Ringan

Apa Itu Justice Collaborator? Penyebab Bharada E Mendapat Vonis Ringan

Your Say | Kamis, 16 Februari 2023 | 08:07 WIB

Vonis RIngan untuk Bharada E Bikin Penggemar Terharu, Ini Sebab Orang Emosional saat Bahas Keadilan!

Vonis RIngan untuk Bharada E Bikin Penggemar Terharu, Ini Sebab Orang Emosional saat Bahas Keadilan!

Lifestyle | Kamis, 16 Februari 2023 | 06:10 WIB

Terkini

Bukan Serial Drama, Inside Men Akan Diadaptasi Jadi Film Prekuel Trilogi

Bukan Serial Drama, Inside Men Akan Diadaptasi Jadi Film Prekuel Trilogi

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:50 WIB

Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani

Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani

Kaltim | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:48 WIB

BRI Catat Remittance Migrant Naik 27,7% Jelang Lebaran 2026

BRI Catat Remittance Migrant Naik 27,7% Jelang Lebaran 2026

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:42 WIB

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:38 WIB

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:36 WIB

BRI Catat 27,7% Kenaikan Remittance Migrant dari Luar Negeri

BRI Catat 27,7% Kenaikan Remittance Migrant dari Luar Negeri

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:33 WIB

Ketika Penolakan Berujung Tragedi: Budaya Kita yang Salah?

Ketika Penolakan Berujung Tragedi: Budaya Kita yang Salah?

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:25 WIB

BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026

BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026

Riau | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:24 WIB

Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat

Masih Jawab 'Amin'? Ini 3 Balasan Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Lebih Tepat

Lampung | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:20 WIB

Buku Skulduggery Pleasant: Gerbang Kiamat di Tangan Detektif Tengkorak

Buku Skulduggery Pleasant: Gerbang Kiamat di Tangan Detektif Tengkorak

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 16:20 WIB