SuaraTasikmalaya.id - Meski dapat hukuman ringan dan sebagai Justice Collaborator, inilah konsekuensi besar yang harus diterima Richard Eliezier.
Richard Eliezier baru saja divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo.
Vonis ringan Richard disambut gembira para pendukungnya bahkan termasuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud senang sang pembuka kasus Sambo itu dihukum ringan dibandingkan vonis sebelumnya 12 tahun penjara.
Seperti dikutif dari metro.suara.com, 16 Februari 2023, Mahfud MD menghargai keberanian Bharada E untuk berkata jujur di persidangan. Richard Eliezer membongkar banyak fakta dalam kematian Brigadir J.
"Eliezer itu dengan berani membuka bahwa ini adalah skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan bukan tembak-menembak, sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian merubah keterangannya menjadi keterangan yang lebih menarik, kasus ini akan tertutup," ungkap Mahfud MD.
Namun kini nasib Richard Eliezer sebagai anggota Polri terancam diberhentikan.
Richard harus menerima konsekuensi terbesar dari vonis pidana yang diterimanya.
Richard terancam di-PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri atau PNS Polri.
Menurut Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa peluang Richard Eliezer untuk kembali menjadi anggota Polri sudah tertutup.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang Richard untuk kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri sudah tertutup karena ia divonis pidana.
Richard terancam terkena PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Richard meski menjadi Justice Collaborator dan dihukum ringan tetap harus menerima konsekuensi terpahit yakni diberhentikan dengan tidak hormat dari status anggota Polri.
“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujar Bambang seperti dilansir dari suara.com, 16 Februari 2023.
Seperti diketahui, Richard Eliezer hanya divonis hukuman ringan 1 tahun 6 bulan penjara. Ia pun mengundang banyak pihak mendukungnya dan bahkan berharap Richard segera bebas.
Jika tidak ada upaya banding, diperkirakan pria itu bebas pada akhir Desember 2023. (*)