Meski Dapat Hukuman Ringan dan sebagai Justice Collaborator, Ini Konsekuensi Besar yang Harus Diterima Richard Eliezier

tasikmalaya Suara.Com
Jum'at, 17 Februari 2023 | 13:53 WIB
Meski Dapat Hukuman Ringan dan sebagai Justice Collaborator, Ini Konsekuensi Besar yang Harus Diterima Richard Eliezier
Richard Eliezer usa divonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat. ((Antara))


SuaraTasikmalaya.id - Meski dapat hukuman ringan dan sebagai Justice Collaborator, inilah konsekuensi besar yang harus diterima Richard Eliezier.

Richard Eliezier baru saja divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo.

Vonis ringan Richard disambut gembira para pendukungnya bahkan termasuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud senang sang pembuka kasus Sambo itu dihukum ringan dibandingkan vonis sebelumnya 12 tahun penjara.
Seperti dikutif dari metro.suara.com, 16 Februari 2023, Mahfud MD menghargai keberanian Bharada E untuk berkata jujur di persidangan. Richard Eliezer membongkar banyak fakta dalam kematian Brigadir J.
"Eliezer itu dengan berani membuka bahwa ini adalah skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan bukan tembak-menembak, sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian merubah keterangannya menjadi keterangan yang lebih menarik, kasus ini akan tertutup," ungkap Mahfud MD.
Namun kini nasib Richard Eliezer sebagai anggota Polri terancam diberhentikan.
Richard harus menerima konsekuensi terbesar dari vonis pidana yang diterimanya. 
Richard terancam di-PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri atau PNS Polri.
Menurut Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa peluang Richard Eliezer untuk kembali menjadi anggota Polri sudah tertutup.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang Richard untuk kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri sudah tertutup karena ia divonis pidana.
Richard terancam terkena PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Richard meski menjadi Justice Collaborator dan dihukum ringan tetap harus menerima konsekuensi terpahit yakni diberhentikan dengan tidak hormat dari status anggota Polri.
“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujar Bambang seperti dilansir dari suara.com, 16 Februari 2023.
Seperti diketahui, Richard Eliezer hanya divonis hukuman ringan 1 tahun 6 bulan penjara. Ia pun mengundang banyak pihak mendukungnya dan bahkan berharap Richard segera bebas.
Jika tidak ada upaya banding, diperkirakan pria itu bebas pada akhir Desember 2023. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI