Vonis RIngan untuk Bharada E Bikin Penggemar Terharu, Ini Sebab Orang Emosional saat Bahas Keadilan!

Kamis, 16 Februari 2023 | 06:10 WIB
Vonis RIngan untuk Bharada E Bikin Penggemar Terharu, Ini Sebab Orang Emosional saat Bahas Keadilan!
Penampakan para pendukung merayakan vonis ringan Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai vonis 1 tahun 6 bulan dijatuhkan kepada Bharada E atau Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, lelaki berusia 24 tahun itu banjir dukungan masyarakat karena jadi justice collaborator. Tapi kenapa ya, orang jadi emosional saat bicara keadilan?

Justice collaborator atau JC adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Dengan menjadi JC, tersangka berpeluang mendapatkan keringanan hukuman oleh penegak hukum karena membantu petugas untuk menemui titik terang kasus kriminal, yang minim bukti dan misterius,

Ini juga yang terjadi pada Bharada E, banyak publik yang mendukung keputusan lelaki yang terpaksa menunda rencana pernikahannya dengan Ling Ling, karena terseret kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa seniornya di kepolisian.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. [ANTARA FOTO/Reno Esnir].

Bahkan masih membekas dalam ingatan, bagaimana publik heboh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard yakni penjara 12 tahun, lebih berat dibanding istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dianggap banyak berbohong dalam persidangan yang hanya dituntut 8 tahun penjara, meski hakim akhirnya jatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Padahal saat itu publik menganggap Bharada E sudah berani maju sebagai JC di tengah kasus yang dianggap pelik dan melibatkan pejabat tinggi di instansi Polri.

Namun, setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, tidak sedikit masyarakat yang bernapas lega, karena menganggap masih ada keadilan di Indonesia.

Hal ini dibuktikan dengan banjirnya dukungan untuk Bharada E sebelum persidangan, terlihat dengan banyaknya karangan bunga berisi ucapan dukungan dan harapan terhadap Richard memenuhi halaman depan PN Jaksel.

"We Love You Icad, Di Palu Pak Hakim Mulya Masa Depan Richard Ditentukan, Kiranya Ada Keadilan Untuk Orang Kecil Seperti Richard" #SaveBharadaEliezerRichard" tulis salah satu pesan dalam karangan bunga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Farhat Abbas: JPU Niscaya Berbuat Tak Adil ke Ferdy Sambo

Tidak hanya itu, pada saat persidangan di PN Jaksel juga bermunculan para Eliezer Angel, yaitu pendukung sekaligus supporter atau fans Bharada E. Anggota yang terdiri dari para perempuan yang disebut dewi-dewi itu berniat memberikan dukungan, meski harus berdesak-desakan di belakang barikade polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI