f. Surat Pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis ditandatangani diatas meterai Rp.10.000;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; dan
h. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah.
Persyaratan huruf g dan h dilengkapi setelah lulus seleksi Tenaga Administrasi, Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Pengemudi, Pramubakti dan Tenaga Pendukung Sekretariat PPK. (*)