Status AG Berubah, hingga Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara: Ada Keterangan Bohong dari Tersangka

tasikmalaya | Suara.com

Kamis, 02 Maret 2023 | 21:45 WIB
Status AG Berubah, hingga Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara: Ada Keterangan Bohong dari Tersangka
Kolase foto Mario Dandy dan keksihnya Agnes (Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id – Polisi kini telah menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan yang terbaru adalah perempuan berinisial AG.

Peningkatan AG menjadi tersangka tidak lepas dari keterangan bohong yang disampaikan oleh Mario Dandy.

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Hengki Haryadi mengatakan jika ada fakta baru yang ditemukan pasca penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti CCTV dan lainnya.

"Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa," kata Hengki Haryadi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 2 Maret 2023.

Dari keterangan bohong itu, penyidik melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum AG dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," kata Hengki Haryadi.

Hengki Haryadi pun menjelaskan jika di awal keterangan Mario menyebut terjadi perkelahian, akan tetapi pada BAP terbaru pacar AG ini merencanakan penganiayaan.

"Di awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," jelas Hengki Haryadi.

Tidak hanya itu, sejumlah keterangan bohong tersebut setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru.

Alat bukti baru tersebut meliputi CCTV di TKP, video yang ada di handphone dan chat WhatsApp sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal," kata Hengki Haryadi.

Hengki Haryadi menjelaskan jika masing-masing pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh! Pacar Mario Dandy, AG Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Heboh! Pacar Mario Dandy, AG Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

| Kamis, 02 Maret 2023 | 21:28 WIB

Momen Amanda Manopo Dimasukan ke Penjara, Gegara Kasus Penggelapan Uang? Netizen Malah Sorot Sosok Ini

Momen Amanda Manopo Dimasukan ke Penjara, Gegara Kasus Penggelapan Uang? Netizen Malah Sorot Sosok Ini

| Kamis, 02 Maret 2023 | 10:42 WIB

Pesta Juara Sudah Selesai, Saatnya MU Start Memburu 3 Piala Lagi, Dimulai dengan Lawan West Ham di FA Cup Nanti Malam

Pesta Juara Sudah Selesai, Saatnya MU Start Memburu 3 Piala Lagi, Dimulai dengan Lawan West Ham di FA Cup Nanti Malam

| Rabu, 01 Maret 2023 | 13:51 WIB

Berikan Komentar Terkait Kasus Mario Dandy, Mahfud MD: Brutal dan Tidak Berperikemanusiaan, Kasih Pasal Berat!

Berikan Komentar Terkait Kasus Mario Dandy, Mahfud MD: Brutal dan Tidak Berperikemanusiaan, Kasih Pasal Berat!

| Rabu, 01 Maret 2023 | 07:10 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB