Status AG Berubah, hingga Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara: Ada Keterangan Bohong dari Tersangka

tasikmalaya

Kamis, 02 Maret 2023 | 21:45 WIB
Status AG Berubah, hingga Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara: Ada Keterangan Bohong dari Tersangka
Kolase foto Mario Dandy dan keksihnya Agnes (Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id – Polisi kini telah menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan kepada Cristalino David Ozora.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan yang terbaru adalah perempuan berinisial AG.

Peningkatan AG menjadi tersangka tidak lepas dari keterangan bohong yang disampaikan oleh Mario Dandy.

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Hengki Haryadi mengatakan jika ada fakta baru yang ditemukan pasca penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti CCTV dan lainnya.

"Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa," kata Hengki Haryadi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 2 Maret 2023.

Dari keterangan bohong itu, penyidik melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum AG dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," kata Hengki Haryadi.

Hengki Haryadi pun menjelaskan jika di awal keterangan Mario menyebut terjadi perkelahian, akan tetapi pada BAP terbaru pacar AG ini merencanakan penganiayaan.

baca juga

"Di awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," jelas Hengki Haryadi.

Tidak hanya itu, sejumlah keterangan bohong tersebut setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru.

Alat bukti baru tersebut meliputi CCTV di TKP, video yang ada di handphone dan chat WhatsApp sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal," kata Hengki Haryadi.

Hengki Haryadi menjelaskan jika masing-masing pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Pasal 355 yang menjerat Mario Dandy ini berkaitan dengan penganiayaan berat dan direncanakan lebih dulu, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Untuk Shane Lukas, dirinya dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sedangkan untuk tersangka AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 76c juncto 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh! Pacar Mario Dandy, AG Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Heboh! Pacar Mario Dandy, AG Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Tasikmalaya | Kamis, 02 Maret 2023 | 21:28 WIB

Momen Amanda Manopo Dimasukan ke Penjara, Gegara Kasus Penggelapan Uang? Netizen Malah Sorot Sosok Ini

Momen Amanda Manopo Dimasukan ke Penjara, Gegara Kasus Penggelapan Uang? Netizen Malah Sorot Sosok Ini

Tasikmalaya | Kamis, 02 Maret 2023 | 10:42 WIB

Pesta Juara Sudah Selesai, Saatnya MU Start Memburu 3 Piala Lagi, Dimulai dengan Lawan West Ham di FA Cup Nanti Malam

Pesta Juara Sudah Selesai, Saatnya MU Start Memburu 3 Piala Lagi, Dimulai dengan Lawan West Ham di FA Cup Nanti Malam

Tasikmalaya | Rabu, 01 Maret 2023 | 13:51 WIB

Berikan Komentar Terkait Kasus Mario Dandy, Mahfud MD: Brutal dan Tidak Berperikemanusiaan, Kasih Pasal Berat!

Berikan Komentar Terkait Kasus Mario Dandy, Mahfud MD: Brutal dan Tidak Berperikemanusiaan, Kasih Pasal Berat!

Tasikmalaya | Rabu, 01 Maret 2023 | 07:10 WIB

Terkini

IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:31 WIB

Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata

Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata

Jogja | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:31 WIB

Saat Tentara Harus Pegang Cangkul: Tamparan untuk Birokrasi Sipil Kita

Saat Tentara Harus Pegang Cangkul: Tamparan untuk Birokrasi Sipil Kita

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:30 WIB

Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba

Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba

Jabar | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:26 WIB

Genset Diesel vs Bensin: Mana yang Lebih Efisien untuk Rumah Tangga saat Mati Listrik?

Genset Diesel vs Bensin: Mana yang Lebih Efisien untuk Rumah Tangga saat Mati Listrik?

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:25 WIB

Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat

Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat

Jabar | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:21 WIB

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

Bukan Menolak Lirboyo, Ini Sebenarnya yang Terjadi Saat Munas di Ploso

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:21 WIB

Analisis Taktik Afrika Selatan vs Korea Selatan, Siapa Melaju ke 32 Besar?

Analisis Taktik Afrika Selatan vs Korea Selatan, Siapa Melaju ke 32 Besar?

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:20 WIB

Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000

Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:13 WIB

Akses Menjadi Hambatan Terbesar Literasi di Indonesia

Akses Menjadi Hambatan Terbesar Literasi di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:10 WIB