SuaraTasikmalaya.id – Anita Cepu atau nama aslinya Linda Pujiastuti, baru-baru ini ramai diperbincangkan publik dalam kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Anita Cepu menghebohkan masyakat dengan memberikan keterangan menohok terkait hubungan spesial dirinya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut. "Saya sebenarnya istri siri Teddy Minahasa dan tidur bersama tiap hari di kapal," kata Anita Rabu, (1/3/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, biar pun beliau tidak mengakui. Kami tiap hari di kapal tidur bersama,” tegasnya lagi
Pernyataan tersebut membuat seisi ruang persidangan menjadi riuh ramai dalam sekejap. Namun Teddy Minahasa langsung membantahnya, bahwa itu bagian dari konfirasi.
"Logikanya kalau dia isteri saya tak membiarkan saya jadi terdakwa," kata Teddy salam persidangan.
Anita Cepu Kenal Teddy Minahasa Saat Mau Dipijat Plus-plus
Anita Cepu merupakan Guest Relation Officer (GRO) di Hotel Classic pada 2013. Anita, mengaku mengenal Teddy Minahasa pada tahun 2013
"GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage (pijat), itu lewat saya dulu baru saya lempar ke belakang," jelas Linda.
Linda juga mengakui bahwa hidupnya sangat kelam, mengaku pernah jadi pemijat plus-plus yang berhubungan dengan seks.
Saat ditanya kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, Anita Cepu atau Linda tak mengelak bahwa Teddy Minahasa merupakan langannnya.
"Ada anggota tim saya yang enggak datang (saat sidang), mengatakan itu adalah tempat pijat plus-plus, apa benar?" tanya Hotman kepada Linda.
Linda membenarkan hal itu. Namun dia mengaku sampai pada 2019, Anita Cepu menjadi agen informan kepolisian untuk kasus narkoba dan mengaku memiliki hubungan spesial dengan Teddy Minahasa.
Wanita yang kerap dipanggil Mami Linda ini, ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus pengedaran dan penjualan narkoba yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa.
Ia menjadi terdakwa setelah ditemukan barang bukti berupa sabu saat penggeledahan rumahnya.
Irjen Teddy Minahasa Putra dan beberapa terdakwa lainnya telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)