SuaraTasikmalaya.id – Baru-baru ini, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik, menyusul putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024.
Dilansir dari akun Instagram @undercover.id, pada Jumat, (3/3/2023), perintah ini tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis (2/3/2023).
Dalam salinan putusan setebal 108 halaman tersebut, tercantum nama Tengku Oyong, S.H, M.H., sebagai hakim ketua serta H. Bakri S.H, M.Hum, dan Dominggus Silaban, S.H, M.H., yang masing-masing merupakan hakim anggota.
Berdasarkan penelusuran di laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior.
Tengku Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c). T. Oyong pernah menangani gugatan Fadel Muhammad terhadap La Nyalla, pada 2010 silam.
Demikian juga Bakri dengan jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Kasus yang pernah ditanganinya sama seperti T. Oyong, yakni gugatan Fadel Muhammad terhadap La Nyalla, pada 2010. Saat itu dirinya menjadi Hakim Ketua.
Sementara Dominggus Silaban menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Ia terkenal banyak menangani kasus narkoba.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jimly Asshiddiqie, bahwa pengadilan perdata tidak memiliki kewenangan dengan persoalan pemilu, dan hakimnya layak dipecat karena tidak profesional.
Terkait putusan yang menggegerkan tersebut, Komis Yudisial (KY), akan memanggil sejumlah hakim di PN Jakarta Pusat.
Sebagai pengingat, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden sudah mulai terdengar dari 2021 lalu. (*/Editor Zahran)