SuaraTasikmalaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status perkara dugaan kejanggalan harta kekayaan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ke penyelidikan lebih lanjut. Hal ini dilakukan setelah KPK menemukan adanya pihak lain yang terkait dengan dugaan kejanggalan harta kekayaan tersebut.
"Baru kemarin (Senin 6/3/2023) sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Sudah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/3/2023).
Pahala mengatakan bahwa keputusan untuk meningkatkan status perkara tersebut akibat ditemukannya pihak lain yang terlibat dalam kejanggalan harta Rafael Alun.
"Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Saya terbitkan surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru," kata Pahala.
Sebelumnya, Rafael Alun telah menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya perbedaan antara laporan harta kekayaannya dengan data Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA) milik Kementerian Keuangan.
Rafael Alun merupakan pejabat pajak dengan pangkat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sorotan publik ini akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio. Diketahui mobil Rubicon yang digunakan oleh Mario Dandy menggunakan plat nomer palsu serta menunggak pajak. (*)