SuaraTasikmalaya.id – Sidang kasus dugaan pengedaran narkoba melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 6 Maret 2023.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa memanggil mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan.
Ahwil Loetan datang sebagai saksi ahli untuk memberikan penjelasan mengenai sindikat narkoba, penyebaran bandar, serta metode undercover buy yang sering digunakan dalam pengungkapan kasus sindikat narkoba.
Hakim Jon Sarman Saragih meminta Ahwil untuk menjelaskan apa itu undercover buy. Ahwil pun menjelaskan bahwa undercover buy.
Lalu Ahwil mengatakan bahwa Undercover buy ini sebuah metode pembelian narkoba oleh agen rahasia untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangka.
Metode ini melibatkan banyak pihak sebagai informan dan diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 78 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam melaksanakan metode ini, pihak kepolisian yang bertugas sebagai calon konsumen harus memiliki surat perintah resmi dari kepolisian.
Metode ini biasanya dilakukan dalam waktu yang cukup lama agar informasi yang didapatkan dapat dihimpun terlebih dahulu sampai waktu yang ditentukan.
Biasanya pihak kepolisian telah bekerja sama dengan banyak pihak dalam mengungkap suatu sindikat narkoba, termasuk para informan dan pengedar.
Pihak yang sudah bekerjasama akan bertindak seolah-olah bagian dari sindikat tersebut dan bertugas mengumpulkan banyak bukti dan identitas dari para gembong yang masuk dalam sindikat tersebut.
Setelah memperoleh cukup banyak informasi, pihak kepolisian akan melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam jaringan ini.
Namun, Ahwil menegaskan bahwa barang bukti narkoba yang telah disita oleh pihak kepolisian tidak boleh digunakan untuk melakukan transaksi undercover buy.
Barang bukti yang disita dari metode undercover buy hanya dapat digunakan sebagai bahan uji coba laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut terkait jenis-jenis narkoba yang beredar.
Meskipun metode ini cukup efektif dalam pengungkapan kasus narkoba, tetapi tetap harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, pihak kepolisian harus memperhatikan aspek hukum dan etika dalam melaksanakan tugas mereka sebagai penegak hukum. (***)