Apa Itu 'Jurus' Undercover Buy di Kasus Narkoba Teddy Minahasa?

Ruth Meliana

Selasa, 07 Maret 2023 | 09:23 WIB
Apa Itu 'Jurus' Undercover Buy di Kasus Narkoba Teddy Minahasa?
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat hadir untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kasus dugaan pengedaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa kembali bergulir. Sidang perkara ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Dalam persidangan ini, pihak jaksa menghadirkan saksi ahli, yaitu mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan. Ia diminta untuk memberikan penjelasan terkait dengan sindikat narkoba dan penyebaran para bandar serta pengedar yang kerap kali berada di banyak tempat.

Tak hanya itu, Ahwil pun membahas adanya metode undercover buy yang kerap kali digunakan dalam pengungkapan kasus sindikat narkoba.

Lalu, apa sebenarnya definisi dari undercover buy ini? Simak inilah penjelasan selengkapnya.

Hakim Jon Sarman Saragih meminta Ahwil untuk menjelaskan apa itu undercover buy. Ahwil pun menjelaskan bahwa undercover buy adalah pembelian narkoba oleh undercover agent (agen rahasia) untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangka.

Dalam metode ini, biasanya pihak kepolisian sudah bekerjasama dengan banyak pihak dalam mengungkap suatu sindikat. Hal ini pun diatur di dalam Pasal 75 dan Pasal 78 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sejatinya, praktik undercover buy ini akan melibatkan banyak pihak sebagai informan. Bahkan, para pengedar pun secara tidak langsung terkadang akan membantu pihak kepolisian dalam menelusuri sindikat ini agar pihak pertama, atau biasa disebut bandar dapat diketahui.

Dalam melaksanakan metode ini, polisi yang bertugas sebagai calon "konsumen", atau orang yang masuk dalam sindikat narkoba harus memiliki surat perintah resmi dari kepolisian.

Pihak yang sudah bekerjasama nantinya akan bertindak seolah bagian dari sindikat tersebut, serta bertugas mengumpulkan banyak bukti dan identitas dari para gembong yang masuk dalam sindikat tersebut.

Biasanya, pihak kepolisian yang sudah ditugaskan secara gamblang akan melakukan transaksi dengan para pengedar. Hal ini demi mendapatkan informasi lengkap soal keberadaan bandar narkoba dan menyelidiki aliran sindikat, mulai dari siapa saja yang terlibat, hingga menentukan waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.

Cara tersebut biasanya dilakukan dalam waktu yang cukup lama agar informasi yang didapatkan dapat dihimpun terlebih dahulu sampai waktu yang ditentukan.

Namun, Ahwil menegaskan bahwa barang bukti narkoba yang telah disita oleh pihak kepolisian tidak boleh digunakan untuk melakukan transaksi undercover buy.

Selain itu, barang bukti yang disita dari metode undercover buy boleh dipergunakan sebagai bahan uji coba laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut terkait jenis jenis narkoba yang beredar. 

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Saling Serang di Tahanan?

CEK FAKTA: Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Saling Serang di Tahanan?

| Senin, 06 Maret 2023 | 19:54 WIB

CEK FAKTA: Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Saling Serang di Dalam Tahanan, Benarkah?

CEK FAKTA: Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa Saling Serang di Dalam Tahanan, Benarkah?

Your Say | Senin, 06 Maret 2023 | 18:57 WIB

Kecanduan Sabu, Sopir Travel Jakarta-Kebumen Jadi Pengedar

Kecanduan Sabu, Sopir Travel Jakarta-Kebumen Jadi Pengedar

| Senin, 06 Maret 2023 | 14:57 WIB

Polisi Gerebek Apartemen Kemal Palevi, Dicurigai Pakai Narkoba

Polisi Gerebek Apartemen Kemal Palevi, Dicurigai Pakai Narkoba

Entertainment | Minggu, 05 Maret 2023 | 20:51 WIB

Misteri Asmara Mami Linda dan Teddy Minahasa: Tidur Bareng di Atas Laut China Selatan hingga Jadi Istri Siri

Misteri Asmara Mami Linda dan Teddy Minahasa: Tidur Bareng di Atas Laut China Selatan hingga Jadi Istri Siri

| Minggu, 05 Maret 2023 | 17:30 WIB

Film 'The Match' yang Dibintangi Yoo Ah In Belum Pasti Tayang di Netflix, Ini Kata Aktor Pendukung

Film 'The Match' yang Dibintangi Yoo Ah In Belum Pasti Tayang di Netflix, Ini Kata Aktor Pendukung

| Minggu, 05 Maret 2023 | 12:04 WIB

Terkini

Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar

Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:26 WIB

Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus

Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:19 WIB

Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan

Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:00 WIB

Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan

Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:52 WIB

Jemaah Haji dari Tuban  Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:34 WIB

Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan

Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 09:12 WIB

Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!

Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:43 WIB

Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya

Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:25 WIB

Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes

Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:13 WIB

Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi

Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 07:52 WIB