SuaraTasikmalaya.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menahan AG (15), terkait kasus penganiayaan David (17). AG adalah pacar dari Mario Dandy Satriyo (20), yang juga terlibat dalam kasus ini dan sedang dalam pengejaran oleh pihak berwenang. AG sendiri ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, kami sekali lagi dengan pertimbangan kenyamanan anak malam ini, kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Menanggapi penahanan ini, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa langkah ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor dan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Proses pemeriksaan kepada AG dilakukan sejak pagi jam 10.00, yang didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan dan dari pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Hal ini dikarenakan AG masih anak dibawah umur.
Meski demikian, AG nantinya tidak akan ditahan di Polsek Pesanggrahan, tapi akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Cipayung, Jakarta Timur.
Untuk sementara, penahanan ini akan dilakukan selama 7 hari kedepan, jika tidak cukup maka akan ditambah 1 hari.
"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjag lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," ujar Hengki. (*)