SuaraTasikmalaya.id - Berkas pekara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan, dinyatakan sudah P-21 alias lengkap. Hotman Paris siap bertempur.
Selaku kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris mengatakan bahwa kliennya sudah menang. Ia juga meminta tim Ferry Irawan untuk berhenti berkoar-koar .
Menurut Hotman Paris, sebelumnya Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry Irawan mengklaim kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda cuma bualan.
Argumen itu muncul karena Sunan Kalijaga menyoroti berkas P-19 yang disebutnya tak membuktikan kasus KDRT.
Namun kini, karena berkas sudah dinyatakan lengkap, Hotman siap pecundangi lawan di pengadilan.
"Berarti bukti yang diajukan Venna Melinda sudah memenuhi syarat. Sebelumnya mereka berkoar-koar gara-gara P-19 seolah-olah kasusnya tidak terbukti."
"Sekarang sudah P-21 berarti dalam waktu dekat akan bersidang," ujarnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (18/3/2023).
Dia juga menyinggung kebiasaan pihak Ferry Irawan melakukan konferensi pers, diduga mengincar perhatian publik.
"Daripada berkoar-koar dengan nenek-nenek (Ibunda Ferry Irawan), konferensi pres melulu di Jakarta, sementara ke Surabaya praktis tidak pernah, berarti yang dikejar biar masuk TV," lanjutnya.
Baca Juga: Gubernur Ganjar dan Istri Ziarah ke Makam Sunan Giri di Gresik
Hotman mengklaim dengan sekali argumen hukum di persidangan, pihaknya dapat membuat tim Ferry Irawan kalah telak.
Bahkan saat ini, menurutnya Venna Melinda sudah menang.
"Tapi sebenarnya dengan ditahan hampir 2 bulan sudah hukuman sangat berat. Artinya Venna Melinda sudah menunjukkan kemenangan," tandas dia. (*)