Meski berhubungan intim bagi suami istri itu hukumnya halal, namun jika dilakukan di siang hari saat berpuasa dapat membatalkan puasa.
Bahkan bagi yang nekat melakukannya, dapat dikenai denda (kafarat) berupa puasa selama dua bulan di luar Ramadhan.
Jika denda tersebut tidak mampu dilakukan, maka wajib memberi makan satu mud yaitu 0,6 kg beras atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin.
5. Keluar air mani
Ketika sedang beribadah puasa, kemudian keluar air mani yang disebabkan bersentuhan kulit dengan lawan jenis atau melakukan onani, maka puasanya batal.
Namun jika keluar mani karena mimpi basah dan tidak disengaja, puasanya tetap sah.
6. Haid atau nifas
Bagi kaum perempuan yang mengalami haid atau nifas saat sedang menjalankan puasa, maka wajib membatalkan puasanya dan menggantinya di luar bulan Ramadhan.
7. Mengalami gangguan jiwa
Saat seseorang sedang berpuasa kemudian mengalami gangguan jiwa, maka puasanya batal dan Ia wajib menggantinya ketika sudah sembuh.
8. Murtad
Ketika seorang muslim yang sedang berpuasa kemudian dirinya melakukan hal-hal yang menyebabkan ia murtad atau keluar dari Islam maka puasanya batal.(*)