SuaraTasikmalaya.id – Puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim.
Akan tetapi, diantaranya terdapat beberapa kategori umat yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa wajib, salah satunya ibu hamil dan menyusui.
Karena, ibu hamil membutuhkan nutrisi untuk menjaga agar janinnya sehat, dan ibu menyusui harus mempertahankan ASI-nya tetap lancar.
Namun, baik Ibu hamil maupun menyusui tetap harus membayar utang puasa yang telah ditinggalkan.
Lantas bagaimana hukum membayar utang puasa bagi ibu hamil dan menyusui? Apakah harus membayar dengan fidyah atau qadha puasa?.
Sebelumnya, fidyah adalah membayar utang puasa dengan memberikan bahan makanan pokok kepada fakir miskin. Sedangkan qadha, yaitu melakukan puasa untuk mengganti utang puasa sebelumnya.
Menurut Buya Yahya, Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa wajib.
Sama seperti yang lainnya, mereka juga harus membayar utang puasa setelah selesai melahirkan atau selesai periode menyusui. Tapi tidak perlu membayar fidyah puasa.
Utang puasa yang dibayar dengan fidyah itu berlaku apabila, perempuan yang memiliki utang puasa, secara sadar atau tidak sadar telah melewatkan kesempatan waktu membayar utang puasa sampai bulan Ramadhan berikutnya.
Namun, jika orang tersebut tidak memiliki kesempatan waktu untuk membayar utang puasa. Maka ia cukup mengqadha puasa sampai ia sudah memiliki waktu untuk membayarnya.
Misalnya, seseorang yang memiliki udzur puasa seperti ibu hamil, yang hanya bisa membayar utang puasa setelah ia melahirkan.
Jadi kesimpulannya, bagi ibu hamil dan menyusui, mereka cukup melakukan qadha puasa apabila menghadapi situasi dimana mereka tidak memiliki kesempatan untuk membayar utang puasa tersebut. (*)