tasikmalaya

Hukum Membayar Utang Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Fidyah atau Qadha?

tasikmalaya Suara.Com
Kamis, 30 Maret 2023 | 16:58 WIB
Hukum Membayar Utang Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Fidyah atau Qadha?
Potret Buya Yahya. Hukum membayar utang puasa bagi ibu hamil dan menyusui. (YouTube Al-Bahjah TV)

SuaraTasikmalaya.id – Puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim. 

Akan tetapi, diantaranya terdapat beberapa kategori umat yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa wajib, salah satunya ibu hamil dan menyusui

Karena, ibu hamil membutuhkan nutrisi untuk menjaga agar janinnya sehat, dan ibu menyusui harus mempertahankan ASI-nya tetap lancar. 

Namun, baik Ibu hamil maupun menyusui tetap harus membayar utang puasa yang telah ditinggalkan.

Lantas bagaimana hukum membayar utang puasa bagi ibu hamil dan menyusui? Apakah harus membayar dengan fidyah atau qadha puasa?.

Sebelumnya, fidyah adalah membayar utang puasa dengan memberikan bahan makanan pokok kepada fakir miskin. Sedangkan qadha, yaitu melakukan puasa untuk mengganti utang puasa sebelumnya. 

Menurut Buya Yahya, Ibu hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa wajib. 

Sama seperti yang lainnya, mereka juga harus membayar utang puasa setelah selesai melahirkan atau selesai periode menyusui. Tapi tidak perlu membayar fidyah puasa. 

Utang puasa yang dibayar dengan fidyah itu berlaku apabila, perempuan yang memiliki utang puasa, secara sadar atau tidak sadar telah melewatkan kesempatan waktu membayar utang puasa sampai bulan Ramadhan berikutnya. 

Baca Juga: Daftar Hotel di Tasikmalaya yang Menyediakan Menu Berbuka Puasa Ramadhan 2023, Ada Menu All You Can Eat

Namun, jika orang tersebut tidak memiliki kesempatan waktu untuk membayar utang puasa. Maka ia cukup mengqadha puasa sampai ia sudah memiliki waktu untuk membayarnya. 

Misalnya, seseorang yang memiliki udzur puasa seperti ibu hamil, yang hanya bisa membayar utang puasa setelah ia melahirkan. 

Jadi kesimpulannya, bagi ibu hamil dan menyusui, mereka cukup melakukan qadha puasa apabila menghadapi situasi dimana mereka tidak memiliki kesempatan untuk membayar utang puasa tersebut. (*)  

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI