Hukum Puasa Ramadhan bagi Pekerja Berat

tasikmalaya

Selasa, 28 Maret 2023 | 14:02 WIB
Hukum Puasa Ramadhan bagi Pekerja Berat
Pekerja berat dan puasa Ramadhan. ((pexels.com))

SuaraTasikmalaya.id – Bulan Ramadan sudah menjadi kewajiban bagi umat muslim untuk lebih fokus beribadah kepada Allah swt. 

Muslim yang menjalankan ibadah dan melakukan hal berupa kebaikan, pahalanya akan dilipatgandakan.

Dilansir SuaraTasikmalaya.id dari laman Nahdlatul Ulama (NU), pada Senin (27/3/2023), Al-Imam Abdullah bin Alawi Al-Hadad memberikan nasihat dalam Ar-Risalatul Muawanah:

“Seyogianya jangan engkau masukkan sesuatu dari amal dunia, kecuali itu sesuatu yang harus, dan jadikan kesibukanmu tentang urusan penghidupan di selain bulan Ramadhan sebagai perantara untuk meluangkan waktu beribadah di dalamnya.”

Namun, pada dasarnya, di bulan Ramadan ini kebanyakan orang masih tetap berjuang mencari nafkah agar kebutuhan dirinya dan keluarga bisa terpenuhi. 

Beberapa orang masih bisa kuat menahan lapar dan dahaga saat berpuasa Ramadan, namun sebagian lainnya tidak kuasa menahannya karena beban pekerjaan yang berat, terlebih saat bekerja di lapangan.

Syekh Prof. Dr. Muhammad Hasan Hitou, ulama asal Suriah, menjelaskan dalam kitabnya Fiqhus Siyam:

“Bagi orang-orang sehat yang sebenarnya mampu untuk melaksanakan puasa, namun karena pekerjaan mereka itu berat, semisal pekerja proyek jalan raya yang bekerja di bawah teriknya sinar matahari atau pekerja tambang dan pekerjaan-pekerjaan semisalnya, mereka tidak diperbolehkan untuk membatalkan puasa seketika itu, karena Allah hanya memberikan kemurahan membatalkan puasa bagi musafir dan orang yang sakit saja, bukan orang yang dalam keadaan masyaqqah atau kepayahan.”

Diwajibkan atas mereka untuk tetap berniat puasa pada malam hari dan berpuasa sampai merasa tidak kuat atau tidak mampu menjalankannya.

baca juga

Hal ini berdasarkan dalam surah An Nisa ayat 29.

Wa l taqtul anfusakum, innallha kna bikum ram.

Artinya: “Janganlah membunuh diri kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian.”

Selain An Nisa ayat 29, hal ini juga tercantum dalam Al Baqarah ayat 195.

Wa l tulq bi`aidkum ilat-tahlukati

Artinya: “Janganlah jerumuskan diri kalian ke dalam kebinasaan.”

Setelah membatalkan puasanya, diawajibkan atas dirinya untuk menggantinya (qadha’) apabila keadaannya sudah memungkinkan.

Bisa ditarik kesimpulan, bahwa pada dasarnya pekerja keras pun tetap diwajibkan menjalankan puasa Ramadan. 

Ketika dirinya menghadapi keadaan masyaqqah atau kepayahan, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasanya, namun tetap diwajibkan mengqadha’nya di lain waktu. (*/editor zahran)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukum Puasa Ramadhan Adalah Wajib, Ketahui Syarat Ibadah Ini

Hukum Puasa Ramadhan Adalah Wajib, Ketahui Syarat Ibadah Ini

News | Sabtu, 04 Februari 2023 | 08:05 WIB

Tak Selalu Boleh Tinggalkan Puasa, Ini Hukum Puasa Ramadhan Bagi Perempuan Hamil

Tak Selalu Boleh Tinggalkan Puasa, Ini Hukum Puasa Ramadhan Bagi Perempuan Hamil

Sumbar | Senin, 25 April 2022 | 11:15 WIB

Terkini

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram

Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

ASDP Operasikan 29 Kapal untuk Jaga Kelancaran Logistik Ketapang-Gilimanuk

ASDP Operasikan 29 Kapal untuk Jaga Kelancaran Logistik Ketapang-Gilimanuk

Foto | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB

Ditempa Sang Waktu: Berapapun Seringnya, Patah Hati itu Tetap Sakit!

Ditempa Sang Waktu: Berapapun Seringnya, Patah Hati itu Tetap Sakit!

Your Say | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:00 WIB

Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025

Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:56 WIB

3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama

3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:55 WIB

Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi

Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:52 WIB

SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja

SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:47 WIB

Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos

Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos

Lampung | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:43 WIB

Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi

Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 08:32 WIB