SuaraTasikmalaya.id - Kota Tasikmalaya selalu disorot jika ada hal janggal. Teramasuk mereka yang mencoba membuat tempat hiburan karaoke, akan tetapi tak berizin.
Celakanya pengelola malah nekad membuka tempat hiburannya meski diperingatkan jika selama Ramadan hal itu sangat dibatasi, bahkan dilarang.
Pemerintah berupaya agar kelancaran ibadah selama Ramadan bisa terjaga dengan melakukan pencegahan pada pelarangan kegiatan maksiat.
Dan, mereka yang masih saja bandel langsung di-sweaping, misal seperti warung nyemen.
Misal yang terbaru adalah tindakan tegas dilakukan Dinas Satpol PP Kota Tasik yang melalukan penyegelan pada tempat hiburan yang bekedok kedai kopi.
Bangundua lantai sepintas seperti kedai kopi biasa. Akan tetapi setelah diperiksa, ternyata eh ternyata tempat karaoke.
Lebih parahnya, tempat hiburan di Cikurubuk Tasikmalaya itu ilegal alias tidak berizin. Dan langsung saja disegel Satpol PP.
Satpol PP bertindak tegas dengan cara menyegel tempat usaha ilegal tersebut pada Jumat (31/3/2023).
Aktivitas di kedai kopi tersebut dinilai warga setempat sebagai biang kerok keributan.
Lantaran dinilai telah mengganggu ketertiban masyarakat setempat, akhirnya warga mengadu.
"Warga melaporkan ke saya ada kegiatan karaoke. Lalu saya cek (bangunan dua lantai) ternyata betul. Padahal bilangnya itu hanya usaha kedai kopi," kata Ketua RW setempat, Abdul Hamid.
Abdul Hamid juga mengatakan jika kerap terjadi keriutan yang diawalnu dengan pesta miras.
Dia sudah memperingatkan pemilik bangunan agar bisa menjaga kondisi lingkungan tetap baik.
Akan tetapi seolah seperti menantang, pengusaha hiburan malam tersebut tetap membuka usaha legalnya.
"Saya bicara sama yang punya bangunan baik-baik. Eh ternyata ada keributan. Mabuk-mabuk," kata dia.
"Saya sudah sering peringatkan dan menegurnya sejak sebulan lalu," sambungnya.
Nah, rupanya teguran pihak RW tak digubris pengelola. Seakan menantang, saat masuk Ramadan, aktivitas karaoke terus berjalan mulai pukul 22.00 WIB hingga dini hari.
Tak mau ada keributan dengan warga, akhirnya Abdul Hamid melapor ke Satpol PP.
"Kami yah langsung saja laporkan ke Satpol PP. Itu kan sudah mengganggu dan meresahkan," terangnya.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Dinas Satpol PP, Junjun Junaedi mengatakan jika di wilayahnya ada tempat hiburan ilegal.
Lantaran dinilai mengganggu dan ada laporan warga, Satpol PP langsung menggerebek bangunan tempat hiburan berkedok kedai kopi.
"Saat malam Ramadan ada aktivitas karaoke tak berizin. Di lokasi ini sejumlah minuman keras," tuturnya.
Satpol PP langsung menyegel ruangan-ruangan karaoke. "Warga terganggu dengan aktivitas karaoke liar ini," jelasnya.
Informasinya, tempat hiburan berkedok kedai kopi tersebut sudah 3 bulan beraktivitas. (*)