Bolehkah Membayar Zakat Secara Transfer Bank atau Online, Begini Penjelasan Menurut Ulama

tasikmalaya Suara.Com
Senin, 17 April 2023 | 12:10 WIB
Bolehkah Membayar Zakat Secara Transfer Bank atau Online, Begini Penjelasan Menurut Ulama
Ilustrasi ketentuan zakat fitrah (freepik.com)

SUARA TASIKMALAYA - Artikel ini berisi hukum membayar zakat secara transfer atau online yang harus kamu ketahui. 

Di era digitalisasi seperti saat ini, pembayaran dapat dilakukan dengan sangat mudah.

Hal tersebutlah yang menjadikan setiap pembayaran dilakukan secara transfer atau online sebagaimana dalam melakukan pembayaran zakat.

Kini banyak ditemui, masyarakat yang membayarkan kewajiban zakatnya secara virtual.

Maka timbulah pertanyaan, apakah boleh melakukan pembayaran zakat secara virtual atau transfer bank?

Menurut ulama hukum bayar zakat via transfer bank atau secara virtual adalah diperbolehkan atau sah.

Maka dari itu Anda bisa melakukan pembayaran zakat melalui banyak cara seperti mobile banking, ATM, teller bank dan melalui jasa aplikasi lainnya.
 
Terdapat dua alasan terkait diperbolehkannya membayar zakat secara virtual, yaitu sebagaimana yang dilansir dari laman Bima Islam, berikut ini:

1. Niat

Peru Anda ketahui bahwa yang dijadikan patokan dalam pembayaran zakat adalah niat dari orang yang membayar zakat.

Baca Juga: Nia Ramadhani Rayakan Ultah ke-33, Penampilan Ardi Bakrie Disorot: Kayak Lagi Sama Gadun Ya

Selama orang yang membayar zakat fitrah sudah berniat untuk membayar zakat fitrah, kemudian ia memberikan kepada mustahik atau amil zakat, maka meskipun pembayaran dilakukan secara virtual tetap sah. 

2. Pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan qabul

Dalam pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan qabul atau serah terima secara langsung antara muzakki dan mustahik atau amil zakat.

Yang terpenting dalam zakat adalah menyerahkannya kepada mustahik atau amil zakat. Jika mustahik atau amil zakat sudah menerimanya sehingga terjadi perpindahan kepemilikan, maka hal itu  sudah cukup dan pembayaran zakat sudah dinilai sah. 
 
Dengan demikian dapat diketahui bahwa membayar zakat secara online hukumnya boleh. Selama muzakki sudah berniat untuk membayar zakat, lalu dia memberikannya kepada mustahik atau amil zakat, meskipun secara online, maka hal itu sudah dinilai cukup dan sah.

Itulah informasi hukum membayar zakat secara tramster bank atau virtual, semoga bermanfaat.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI