SUARA TASIKMALAYA - Artikel ini berisi hukum membayar zakat secara transfer atau online yang harus kamu ketahui.
Di era digitalisasi seperti saat ini, pembayaran dapat dilakukan dengan sangat mudah.
Hal tersebutlah yang menjadikan setiap pembayaran dilakukan secara transfer atau online sebagaimana dalam melakukan pembayaran zakat.
Kini banyak ditemui, masyarakat yang membayarkan kewajiban zakatnya secara virtual.
Maka timbulah pertanyaan, apakah boleh melakukan pembayaran zakat secara virtual atau transfer bank?
Menurut ulama hukum bayar zakat via transfer bank atau secara virtual adalah diperbolehkan atau sah.
Maka dari itu Anda bisa melakukan pembayaran zakat melalui banyak cara seperti mobile banking, ATM, teller bank dan melalui jasa aplikasi lainnya.
Terdapat dua alasan terkait diperbolehkannya membayar zakat secara virtual, yaitu sebagaimana yang dilansir dari laman Bima Islam, berikut ini:
1. Niat
Peru Anda ketahui bahwa yang dijadikan patokan dalam pembayaran zakat adalah niat dari orang yang membayar zakat.
Baca Juga: Nia Ramadhani Rayakan Ultah ke-33, Penampilan Ardi Bakrie Disorot: Kayak Lagi Sama Gadun Ya
Selama orang yang membayar zakat fitrah sudah berniat untuk membayar zakat fitrah, kemudian ia memberikan kepada mustahik atau amil zakat, maka meskipun pembayaran dilakukan secara virtual tetap sah.
2. Pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan qabul
Dalam pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan qabul atau serah terima secara langsung antara muzakki dan mustahik atau amil zakat.
Yang terpenting dalam zakat adalah menyerahkannya kepada mustahik atau amil zakat. Jika mustahik atau amil zakat sudah menerimanya sehingga terjadi perpindahan kepemilikan, maka hal itu sudah cukup dan pembayaran zakat sudah dinilai sah.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa membayar zakat secara online hukumnya boleh. Selama muzakki sudah berniat untuk membayar zakat, lalu dia memberikannya kepada mustahik atau amil zakat, meskipun secara online, maka hal itu sudah dinilai cukup dan sah.
Itulah informasi hukum membayar zakat secara tramster bank atau virtual, semoga bermanfaat.(*)