KPK Bongkar Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Pertanian

tasikmalaya

Rabu, 21 Juni 2023 | 19:04 WIB
KPK Bongkar Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Pertanian
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA/Mentari Dwi Gayatri)

SUARA TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan). Keterlibatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam kasus korupsi tersebut menjadi fokus penyelidikan.
 
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa KPK sedang menyelidiki laporan dugaan korupsi yang melibatkan penempatan pegawai dalam jabatan di Kementan, dikutip dari YouTube Kompas Tv pada Rabu (21/6/2023)

"Kasus jual-beli jabatan tidak hanya terjadi di Kementan, tetapi juga di beberapa lembaga pemerintah dan pemerintah daerah. Menurut Ali, praktik korupsi ini melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, pemerasan, kolusi, dan nepotisme." tambahnya.

Saat ini, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Kementan masih berlangsung, dan belum ada tersangka yang diidentifikasi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di gedung ACLC KPK. Pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo berlangsung selama sekitar 3,5 jam, dimulai pukul 09.30 WIB hingga 12.59 WIB.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian periode 2021 hingga saat ini) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida periode 2020-2022 / Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023).

Mereka dituduh melanggar Pasal 12E dan/atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian pada periode 2019-2023.
 
Lebih lanjut, perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan Surat Perintah Kerja (SPK), yang merupakan bagian dari keuangan negara, serta kasus gratifikasi, suap menyuap, dan penggabungan beberapa perkara lainnya.

KPK terus mengupayakan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
***
.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Buka Suara, KPK Panggil Lagi Pekan Depan

Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Buka Suara, KPK Panggil Lagi Pekan Depan

Tasikmalaya | Sabtu, 17 Juni 2023 | 14:25 WIB

Walikota Bandung Yana Mulyana harus Lebaran di Rutan KPK, Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap

Walikota Bandung Yana Mulyana harus Lebaran di Rutan KPK, Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap

Tasikmalaya | Minggu, 16 April 2023 | 11:59 WIB

Diduga Terlibat Praktik Suap, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK

Diduga Terlibat Praktik Suap, Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terjaring OTT KPK

Tasikmalaya | Sabtu, 15 April 2023 | 09:28 WIB

Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Kasus Gratifkasi oleh KPK

Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Kasus Gratifkasi oleh KPK

Tasikmalaya | Kamis, 30 Maret 2023 | 21:01 WIB

Sudah Memakai Rompi Oranye, Bupati Kapuas dan Istri Resmi Ditahan di Rumah Tahanan KPK

Sudah Memakai Rompi Oranye, Bupati Kapuas dan Istri Resmi Ditahan di Rumah Tahanan KPK

Tasikmalaya | Rabu, 29 Maret 2023 | 06:00 WIB

Terkini

5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang

5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

×