tasikmalaya

KPK Bongkar Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Pertanian

tasikmalaya Suara.Com
Rabu, 21 Juni 2023 | 19:04 WIB
KPK Bongkar Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Pertanian
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA/Mentari Dwi Gayatri)

SUARA TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan). Keterlibatan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam kasus korupsi tersebut menjadi fokus penyelidikan.
 
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa KPK sedang menyelidiki laporan dugaan korupsi yang melibatkan penempatan pegawai dalam jabatan di Kementan, dikutip dari YouTube Kompas Tv pada Rabu (21/6/2023)

"Kasus jual-beli jabatan tidak hanya terjadi di Kementan, tetapi juga di beberapa lembaga pemerintah dan pemerintah daerah. Menurut Ali, praktik korupsi ini melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, pemerasan, kolusi, dan nepotisme." tambahnya.

Saat ini, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi di Kementan masih berlangsung, dan belum ada tersangka yang diidentifikasi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di gedung ACLC KPK. Pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo berlangsung selama sekitar 3,5 jam, dimulai pukul 09.30 WIB hingga 12.59 WIB.

Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian periode 2021 hingga saat ini) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida periode 2020-2022 / Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023).

Mereka dituduh melanggar Pasal 12E dan/atau Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian pada periode 2019-2023.
 
Lebih lanjut, perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan Surat Perintah Kerja (SPK), yang merupakan bagian dari keuangan negara, serta kasus gratifikasi, suap menyuap, dan penggabungan beberapa perkara lainnya.

KPK terus mengupayakan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
***
.

Baca Juga: Syahnaz Selingkuh dengan Rendy Kjaernett, Netizen: Buah Jatuh Tidak Jauh dari Pohonnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI