SUARA TASIKMALAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka dengan dugaan kasus suap pada Minggu (16/4/2023).
Dlansir dari laman suara.com, Wakil Ketua Ghfron mengatakan, Yana Mulyana terjaring OTT KPK karena telibat kasus suap pengadaan barang di Kota bandung.
Aksinya tersebut dilancarkan pada pengadaan gratifikasi barang berupa CCTV dan penyedia jasa internet, pada proyek “Bandung Smart City” tahun anggaran 2022-2023.
Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Nurul Ghufron, dikutip dari laman suara.com oleh tasikmalaya.suara.com pada Minggu (16/4.2023)
Ghufron mengungkap bahwa rangkaian kasus ini berawal ketika Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2018, merencanakan program Bandung Smart City.
Saat Yana dilantik sebagai Wali Kota Bandung sejak 2022 lalu, Proyek Bandung Smart City terus diupayakan pada layanan CCTV dan Jasa Internet.
Aksinya ini direncanakan sejak Agustus 2022, saat Pertemuan antara Andreas, Sony, Benny bersama Yana di Pendopo membahas tetang pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
Pada bulan Desember 2022, Yana menerima sejumlah uang dari Sony di Pendopo.
Pada sekitar bulan januari 2023, Yana serta keluarga juga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA.
Oleh karenanya, dalam OTT KPK, penyidik menangkap sembilan orang dan enam diantaranya ditetapkan menajadi tersangka.
Dengan ini Yana terpaksa harus melaksanakan Lebaran Idul Fitri 1444 H di rumah tahanan KPK. (*)