TAKJUB! Mahfud MD Sebut Pimpinan AL Zaytun, Panji Gumilang Memiliki 256 Rekening dengan 6 Nama Berbeda

tasikmalaya Suara.Com
Rabu, 05 Juli 2023 | 19:30 WIB
TAKJUB! Mahfud MD Sebut Pimpinan AL Zaytun, Panji Gumilang Memiliki 256 Rekening dengan 6 Nama Berbeda
Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2023). (Suara.com/Novian)

SUARA TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, memiliki 256 rekening dengan enam nama yang berbeda.
Mahfud menyampaikan informasi ini pada saat memberikan sambutan dalam sebuah seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (5/7/2023).

"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam. Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdussalam, pokoknya enam lah," kata Mahfud dikutip dari kompas pada Rabu (5/7/2023)

Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan bahwa ada 33 rekening lainnya yang atas nama Ponpes Al Zaytun. Totalnya, terdapat 289 rekening yang sedang dianalisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari tahu apakah terdapat indikasi pencucian uang atau tidak.

Panji Gumilang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus yang melibatkannya, pada Senin (3/7/2023). Namun, menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, kasus tersebut saat ini masih berhubungan dengan penistaan atau penodaan agama.

Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh Bareskrim Polri menunjukkan bahwa kasus tersebut dikaitkan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. Meskipun demikian, status Panji Gumilang sebagai tersangka belum ditetapkan meski kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

"Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
 
Namun, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya pasal atau pidana lain yang terkait dengan kasus Ponpes Al Zaytun.

Sekedar informasi, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung. Laporan dugaan penistaan agama tersebut telah diajukan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2023.

Lebih lanjut, Laporan tersebut menyebutkan bahwa Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
 
Hal ini dikaitkan dengan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun dan dinilai sebagai penghinaan terhadap agama Islam. (*)

Baca Juga: Batam Butuh 20 Ribu 'Tukang Las', Perusahaan Besar Dikabarkan Siap Terima Banyak Pelamar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI