SUARA TASIKMALAYA - Dukungan partai koalisi terhadap Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden Pilpres 2024 semakin kuat dengan capaian kursi yang signifikan di parlemen.
Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN), Intan Fauzi, mengumumkan bahwa partai-partai koalisi pendukung Prabowo telah berhasil mengumpulkan 46,9 persen kursi di DPR RI.
Dilansir dari Suara.com, Intan Fauzi menjelaskan bahwa dukungan kuat tersebut telah tercapai setelah PAN dan Partai Golkar secara resmi mendeklarasikan dukungannya, Minggu (13/8/2023).
Menurutnya, ambang batas yang diperlukan untuk membentuk koalisi pendukung Prabowo telah terpenuhi dengan baik.
"Dalam hal ambang batas, koalisi pendukung Prabowo ini telah jauh melampaui yang dibutuhkan. Total keseluruhan mencapai 265 kursi, atau sekitar 46,09 persen dari total kursi di DPR RI," kata Intan.
Rincian dukungan dari masing-masing partai dalam koalisi juga diungkapkan oleh Intan.
Partai Golkar yang menjadi salah satu pendukung utama, berhasil meraih 85 kursi atau sekitar 14,78 persen dari total kursi.
Sementara Partai Gerindra menyumbangkan 78 kursi (13,57 persen), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 58 kursi (10,09 persen), dan PAN dengan 44 kursi (7,65 persen).
Lebih lanjut, Intan Fauzi juga menegaskan bahwa dukungan yang diberikan oleh PAN kepada Prabowo telah melalui proses pendalaman dan kajian yang matang.
Baca Juga: Sukses Selenggarakan iGeo 2023, Indonesia Raih 4 Medali
Keputusan ini, menurutnya, telah dipertimbangkan dengan memperhatikan dinamika politik yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam konteks ini, Perempuan Amanat Nasional (PUAN) sebagai bagian otonom dari PAN, bersama dengan partai-partai koalisi lainnya.
Memiliki keyakinan kuat bahwa mereka akan berhasil memenangkan Pilpres 2024.
Mereka percaya bahwa Prabowo Subianto akan menjadi pemimpin yang akan meneruskan perjuangan dan pembangunan yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam kaitannya dengan proses Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen.