SUARA TASIKMALAYA - Peluang Gibran Rakabuming untuk menjadi kandidat cawapres semakin terbuka lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan usia cawapres.
MK menetapkan peraturan batas usia capres dan cawapres tetap di batas minimal 40 tahun, namun ada pertimbangan lain.
Walaupun capres maupun cawapres belum genap berusia 40 tetap bisa maju dengan syarat sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Ayah Gibran Rakabuming, Jokowi memberikan tanggapannya terkait pecalonan anaknya sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Presiden RI ke-7 tersebut mengungkapkan bahwa sudah lama tak bersua dengan putranya selama beberapa bulan.
Lebih lanjut Jokowi menjelaskan jika benar Gibran diusulkan sebagai cawapres, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pilihan masyarakat.
"Serahkan masyarakat saja," tuturnya kepada awak media.
Nama Gibran sendiri diusulkan sebagai cawapres pendamping Prabowo oleh para pengurus Gerindra.
Bahkan Prabowo menyetujuinya dan akan membawa usulan tersebut kepada Koalisi Indonesia Maju.
Baca Juga: Benarkah Palestina Merdeka Merupakan Tanda-tanda Kiamat? Simak Penjelasan Ustadz Abu Takeru!
Dengan keputusan MK terbaru, semakin memudahkan kubu Prabowo merealisasikan Gibran sebagai cawapres. (*)