MA Tolak PK Indar Atmanto, PT Indosat Kembali Ajukan PK

Liberty Jemadu

Kamis, 05 November 2015 | 02:08 WIB
MA Tolak PK Indar Atmanto, PT Indosat Kembali Ajukan PK
Ilustrasi Indosat. (Suara.com/Liberty Jemadu)

Suara.com - PT Indosat akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung yang menolak PK mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.

Group Head Corporate Communication PT Indosat Deva Rachman dalam rilisnya, Rabu (4/11/2015), mengatakan pihaknya sangat menyayangkan keputusan tersebut karena Indosat menyakini bahwa Indar Atmanto tidak bersalah sama sekali di dalam kasus IM2.

"Indosat akan mengajukan seluruh upaya hukum yang tersedia termasuk pengajuan PK atas keputusan MA ini," kata Deva.

Menurut dia, keputusan MA ini adalah preseden buruk terhadap seluruh perkembangan Industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Tanah Air karena pola kerja sama bisnis IM2 juga digunakan oleh penyedia jasa internet lainnya dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Deva mengatakan dalam menjalankan bisnisnya, Indosat selalu mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

"Bapak Indar Atmanto sendiri adalah sosok pribadi yang jujur, selalu berpegang teguh dan lurus dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan kepada beliau," katanya.

Deva menegaskan kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan amanat perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Selain itu, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Dia mengungkapkan Kementerian Kominfo sudah menegaskannya dengan surat bernomor T684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 yang menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menegaskan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2 pada penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz karena telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi.

Mahkamah Agung (MA) telah merilis putusan yang menolak PK Indar Atmanto dalam kasus korupsi penggunaan 2,1 GHz/3G.

"Menolak permohonan kuasa pemohon Dodi Kadir atas termohon Indar Atmanto," demikian lansir panitera MA, Rabu.

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Wakil MA M Saleh dengan anggota Hakim Agung Abdul Latief dan hakim agung HM Syarifuddin yang diketok pada 20 Oktober 2015.

Perkara ini bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz/3G dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp1,358 triliun.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama empat tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp1,3 triliun.

Atas putusan ini, pihak Indar Atmanto mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta justru menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun.

Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut, sehingga Indar Atmanto mengajukan PK. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejaksaan Agung Tidak Bisa Sita Aset IM2

Kejaksaan Agung Tidak Bisa Sita Aset IM2

News | Rabu, 18 Maret 2015 | 05:31 WIB

Ahli Hukum Bersedia Bantu Mantan Dirut IM2 Tanpa Dibayar

Ahli Hukum Bersedia Bantu Mantan Dirut IM2 Tanpa Dibayar

News | Kamis, 26 Februari 2015 | 17:51 WIB

Ada Kekhilafan Hakim, Mantan Dirut IM2 Didesak Ajukan PK

Ada Kekhilafan Hakim, Mantan Dirut IM2 Didesak Ajukan PK

News | Selasa, 24 Februari 2015 | 19:26 WIB

'PR Menkominfo Baru, Mencari Solusi Kasus IM2

'PR Menkominfo Baru, Mencari Solusi Kasus IM2

News | Selasa, 28 Oktober 2014 | 13:39 WIB

APJII: Semua Penyelenggara Jasa Internet Seharusnya Dipenjara

APJII: Semua Penyelenggara Jasa Internet Seharusnya Dipenjara

Tekno | Jum'at, 26 September 2014 | 15:38 WIB

Terkini

6 Pilihan HP 5G RAM 12 GB Terbaik Harga Rp5 Jutaan, Spek dan Performa Juara

6 Pilihan HP 5G RAM 12 GB Terbaik Harga Rp5 Jutaan, Spek dan Performa Juara

Tekno | Senin, 06 Juli 2026 | 08:23 WIB

Mulai 19 Juli 2026 Cara Daftar Kartu Perdana Berubah Total! Simak Aturannya

Mulai 19 Juli 2026 Cara Daftar Kartu Perdana Berubah Total! Simak Aturannya

Tekno | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:41 WIB

Adu Kamera Samsung S26 Ultra vs Oppo Find X9 Ultra, Mana yang Lebih Cakep?

Adu Kamera Samsung S26 Ultra vs Oppo Find X9 Ultra, Mana yang Lebih Cakep?

Tekno | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:35 WIB

4 HP Samsung Galaxy A Series Termurah Juli 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan

4 HP Samsung Galaxy A Series Termurah Juli 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Minggu, 05 Juli 2026 | 14:35 WIB

Harga HP Naik Terus? Ini Waktu Terbaik Ganti HP Baru Menurut David GadgetIn

Harga HP Naik Terus? Ini Waktu Terbaik Ganti HP Baru Menurut David GadgetIn

Tekno | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:35 WIB

4 HP Redmi Terbaik 2026 Menurut Reviewer Gadget untuk Multitasking hingga Gaming

4 HP Redmi Terbaik 2026 Menurut Reviewer Gadget untuk Multitasking hingga Gaming

Tekno | Minggu, 05 Juli 2026 | 10:10 WIB

Update Harga HP Samsung Juli 2026, dari Seri Termurah hingga Flagship

Update Harga HP Samsung Juli 2026, dari Seri Termurah hingga Flagship

Tekno | Minggu, 05 Juli 2026 | 08:25 WIB

25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium

25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium

Tekno | Minggu, 05 Juli 2026 | 07:42 WIB

14 Layanan Apple Masuk Verifikasi Komdigi, Ini Daftar Fitur yang Dievaluasi

14 Layanan Apple Masuk Verifikasi Komdigi, Ini Daftar Fitur yang Dievaluasi

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:02 WIB

Telkomsel Dorong UKM Go Global dengan AI, DCE Academy 2026 Cetak Wirausaha Digital Baru

Telkomsel Dorong UKM Go Global dengan AI, DCE Academy 2026 Cetak Wirausaha Digital Baru

Tekno | Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:39 WIB

×